kaltimkece.id Sinergi pembangunan berbasis kampung di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) terus menunjukkan hasil positif. Hasil penilaian Indeks Desa Membangun (IDM) yang dirilis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menunjukkan sudah ada kampung berstatus mandiri.
Status desa/kampung mandiri merupakan strata tinggi dalam penilaian ini. Berurutan dari yang terbawah yakni kampung sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju dan mandiri.
Hasil ini diungkapkan Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh ketika mengukuhkan perpanjangan masa jabatan petinggi dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Se-Kabupaten Mahulu.
Pengukuhan yang berlangsung di Lamin Adat Kampung Ujoh Bilang, Senin, 19 Agustus 2024 ini mengacu pada Undang-undang Nomor 3/2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6/2024 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala kampung dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Kita patut bersyukur karena berdasarkan hasil evaluasi klasifikasi status kampung berdasarkan IDM Tahun 2024, Kabupaten Mahulu kini memiliki 8 kampung yang berhasil mencapai status Kampung Mandiri. Ini adalah pencapaian yang bagus dan patut kita apresiasi bersama," ungkap Bupati
Bupati mengajak para camat, petinggi, dan Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa PDTT bekerja sama secara sinergis dalam membangun kampung melalui pengembangan potensi yang dimiliki, guna meningkatkan capaian IDM.
"Mari kita upayakan agar 16 kampung yang sudah berstatus maju di Kabupaten Mahulu dapat naik status menjadi mandiri, serta 26 Kampung dengan status berkembang dapat segera naik status menjadi Maju pada Pemutakhiran IDM Tahun Anggaran 2025," ajak Bonifasius.
Tak sampai di situ, ia juga mengingatkan para petinggi dan BPK se-Mahulu menambah semangat. Terlebih sudah ditambah durasi masa jabatan 2 tahun.(*adv/prokopimmahulu)