• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • PARIWARA
  • PARIWARA MAHAKAM ULU
  • Berangnya Bupati Mahulu Mendengar Isu Oknum Loloskan Orang Tak Sesuai Prosedur

PARIWARA

Berangnya Bupati Mahulu Mendengar Isu Oknum Loloskan Orang Tak Sesuai Prosedur

Selentingan isu adanya oknum tak bertanggung jawab meloloskan orang tak taat prosedur Covid-19 masuk ke Mahulu membuat Bupati dan Wakil Bupati Mahulu berang. Langkah tegas disiapkan.
Oleh Nalendro Priambodo
5 Juli 2021 03:43
ยท
6 menit baca.
Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh mencontohkan setiap orang yang hendak masuk ke Mahulu harus mengikuti prosedur yang ditetapkan (kaltimkece.id/Nalendro Priambodo)
Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh mencontohkan setiap orang yang hendak masuk ke Mahulu harus mengikuti prosedur yang ditetapkan (kaltimkece.id/Nalendro Priambodo)

kaltimkece.id Wajah Bonifasius Belawan Geh yang semula cerah mendadak berubah merah. Sesekali tangan Bupati Mahakam Ulu itu mengepal. Jemari telunjuknya menunjuk ke atas udara. Sorot matanya semakin tajam ketika memperhatikan paparan anggota Satgas Covid-19 tentang evaluasi penanganan Covid-19 di Mahulu. Baru saja, ia menerima laporan dugaan oknum tak bertanggung jawab yang sengaja memberi izin masuk bagi pelaku perjalanan yang tak sesuai aturan .

“Saya minta, personel tegas. Jangan sampai tidak ada swab bisa suap (sogok). Kita harus jaga,” ingat Bonifasius, Rabu, 30 Juni 2021, dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Bappelitbangda Mahulu. Sejumlah pimpinan dan perwakilan dinas dan instansi yang selama ini terlibat menangani Covid-19 di Mahulu hadir. Di antaranya unsur TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Satuan Polisi Pamong Praja sampai Dinas Perhubungan. 

Sepanjang satu setengah tahun belakangan, Kabupaten Mahakam Ulu telah mengeluarkan aturan ketat bagi pelaku perjalanan untuk keluar dan masuk Mahulu. Sedikitnya, ada enam instruksi bupati yang sudah dikeluarkan untuk melindungi warga kabupaten berjuluk Urip Kerimaan ini dari serbuan Covid-19. Inti dari beleid itu adalah mewajibkan setiap pelaku perjalanan yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah zona merah Covid-19 dan hendak masuk ke Mahulu harus bebas Covid-19. Hal ini dibuktikan dengan hasil uji tes usap (swab) metode polymerease chain reaction (PCR) dan antigen dari laboratorium. Ditambah sistem buka tutup kawasan dan PPKM Mikro. 

Dalam instruksi terakhir, pelaku perjalanan yang sudah mengantongi dua tes itu diwajibkan menjalani tes menggunakan GeNose di pos Wasdalkes di Kampung Mamahaq Teboq. Pos tersebut adalah ujung tombak penyekatan masuk ke Mahulu. Lokasinya di pintu masuk Mahulu yang berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat.

Pos ini dijaga personel gabungan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan tenaga kesehatan. Di pos itulah, setiap pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes kesehatan bebas Covid-19 kepada petugas jaga. Dilengkapi dengan surat izin masuk (simas) yang dikeluarkan tim gerak cepat (TGC) Covid-19 Mahulu. Menurut aturan, setiap pelaku perjalanan yang tidak bisa melengkapi persyaratan utama hasil kesehatan bebas Covid-19 tidak diperkenankan masuk ke Mahulu. 

Mengenai isu sogokan, Bupati mengaku berang. Ia sudah mendengar selentingan yang disinyalir sudah menjadi rahasia umum ini. Padahal, katanya, pemkab berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi warga. Terlebih di dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 sekarang. Jangan sampai, sambung bupati, ulah oknum tak bertanggung jawab membuat wibawa Pemkab Mahulu yang tegas memberantas Covid-19 lewat aturan ketat justru luntur. Terlebih lagi, semakin banyak warga di Mahulu terpapar Covid-19 karena ulah orang tak bertanggung jawab tadi. 

“Saya minta ke depan, yang bisa memeriksa dari petugas. Kita capek bikin edaran dan instruksi yang memakan biaya kalau tidak diindahkan,” pinta bupati yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mahakam Ulu ini.

Selentingan serupa juga sampai ke telinga Wakil Bupati Mahakam Ulu, Yohanes Avun. “Saya juga pernah dengar, kalau tidak ada swab bisa suap (sogok). Ini harus ditindak tegas,” kata Avun pada kesempatan yang sama. Menurutnya, tak menutup kemungkinan dibuat aturan yang mewajibkan motoris speedboat wajib antigen. Sekaligus mewajibkan pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan penumpangnya. 

“Kalau tidak ada tes swab dan surat izin masuk, suruh balik saja,” ucap Wabup seraya menambahkan perlu kesamaan persepsi antara petugas jaga agar menjamin keselamatan bersama. “Kalau masih bandel, tarik dan beri sanksi,” pintanya. 

Selain evaluasi penanganan, rapat kali itu juga dibahas peningkatan kasus Covid-19 di kampung-kampung di Kabupaten Malinau yang berbatasan dengan Mahulu. Tindak lanjut pertemuan itu adalah usulan segera membentuk Pos Wasdalkes di perbatasan. Lokasinya diperkirakan antara Kilometer 83 atau Kilometer 122 di dekat Kampung Mahak Baru. 

Beri Sanksi dan Pembinaan

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia, Mayor (Inf) Indar Irawan, mengaku siap mendukung rencana pembangunan pos tersebut. Indar memberikan masukan agar aturan tegas dijalankan. Paling utama adalah personel gabungan yang berjaga di Pos Wasdalekes harus diberi pengarahan ulang sesuai standar operasional prosedur oleh pimpinan masing-masing. Terutama, pentingnya mengantongi dokumen kesehatan bebas Covid-19 masuk ke Mahulu demi keselamatan bersama. 

“Jangan sampai ada unsur tidak enak-enakan. Kalau ada keluarga yang lewat harus sesuai prosedur,” saran perwira melati satu ini dalam rapat. “Mahal memang untuk rapid test antigen dan PCR. Kalau mau selamat, harus seperti itu,” sambungnya. 

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mahulu, drg Agustinus Teguh Santoso juga mengakui telah mendengar selentingan isu yang dikemukakan Bupati dan Wakil Bupati. Sebagai langkah antisipasi dan pemecahan masalah, ia mengusulkan pembentukan pos pemeriksaan pengendali tingkat kabupaten di Pelabuhan Kampung Long Melaham. 

Pos berfungsi melapis pemeriksaan pelaku perjalanan lewat jalur darat dan sungai setelah melewati pos sungai di perbatasan di Kampung Mamahaq Teboq atau kilometer 12 perbatasan Kubar. Usulan ini untuk menutup celah pelaku perjalanan yang tak melengkapi dokumen kesehatan.

Sebagai informasi, pada akhir Desember 2020 lalu, Satgas Covid-19 Mahulu telah menutup jalur tikus di kilometer 14, Kampung Mamahaq Teboq. Jalan darat penghubung Kubar dan Mahulu ini diduga digunakan para pelaku perjalanan masuk ke Mahulu demi menghindari pemeriksaan petugas.

“Kalau lolos di Pos Mamahaq Teboq bisa didouble cover di Pelabuhan Long Melaham,” ucap Teguh di kesempatan yang sama. 

Pria yang menjabat Ketua Tim Gerak Cepat (TGC) Penanganan Covid-19 Mahulu ini mengusulkan langkah antisipasi sampai sanksi tegas. Terutama bagi personel korps kesehatan agar menjalankan tugas jaga di Pos Wasdalkes sesuai instruksi bupati. Langkah pencegahan dengan penggantian petugas jaga seminggu sekali dengan orang berbeda disertai dengan pemahaman pentingnya menaati aturan keluar masuk. Mengingat, sambung dia, 80 persen pelaku perjalanan masuk ke ibu kota di Ujoh Bilang. 

“Kami akan beri punishment bagi petugas yang menjaga jika tak sesuai aturan. Kalau ada speedboat atau mobil yang diloloskan, diberi sanksi pembinaan di pos jaga,” tegasnya. “Yang penting, Dinas Perhubungan keluarkan aturan,” sambungnya. 

Kepala Bidang Darat dan Sungai, Dinas Perhubungan Mahulu, Sudarno, buka suara. Selama ini, sebagian personelnya tergabung dalam tim gabungan di pos tersebut. Khusus penumpang speedboat, ia mengaku sudah berkomunikasi dengan pengelola perahu cepat supaya memeriksa dahulu syarat kesehatan sebelum masuk Mahulu. Penumpang speedboat dari dan menuju Mahulu ii terbagi dua kategori. Kalangan tidak mampu menggunakan fasilitas subsidi ongkos angkut (SOA) di Pelabuhan Gruti di Tering. Sementara untuk kalangan umum dari Pelabuhan Tering. 

Sudarno mengaku sudah mengusulkan kepada TGC Mahulu agar personel Dishub yang berjaga di pelabuhan di Tering dibantu personel kesehatan dan aparat penegak hukum. Hal ini untuk mengantisipasi peluang meloloskan orang tanpa syarat kesehatan lengkap dikarenakan faktor kekeluargaan. 

“Saya sepakat dengan Pak Lawing Nilas (Kadis Trantibum Mahulu). Siapapun orangnya, yang tidak melengkapi persyaratan tidak diperbolehkan masuk,” tegasnya. Sudarno menyampaikan, jika ada laporan dugaan personel Dishub meloloskan karena unsur kekerabatan dan faktor lain, segera ditelusuri. Ia berkomitmen memberi sanksi tegas jika personelnya terbukti melanggar instruksi bupati tersebut. 

“Ini menyangkut keselamatan orang dan protokol kesehatan,” tutupnya. (*)

Editor : Fel GM

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara
  • Pariwara DPRD Kaltim
  • Pariwara Diskominfo Kaltim

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2026 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.