Pariwara Mahakam Ulu
Bonifasius Dorong OPD Bekerja Lebih Maksimal

LPPD disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. FOTO: ILUSTRASI
Semua tahap perencanaan hingga pelaksanaan harus didukung oleh data dan statistik yang tepat dan benar.
Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Sabtu, 01 April 2023
kaltimkece.id Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) merupakan salah satu dari empat laporan yang wajib disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Yaitu, disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur, paling lambat disampaikan tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam kegiatan Bimbingan Teknis penyusunan LPPD tahun anggaran 2022 di Hotel Mercure, Samarinda, Kamis, 9 Maret 2023, Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mahulu untuk memperhatikan empat muatan dalam penyusunan LPPD. Muatan pertama adalah terkait transparansi. Mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, baik di internal setiap OPD maupun antara setiap OPD terkait lainnya harus menjalin komunikasi yang terbuka.
Muatan kedua adalah akuntabilitas. Mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, semua kandungan dari setiap kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terukur. Muatan ketiga adalah akurasi. Semua unsur mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan harus didukung oleh data dan statistik yang tepat dan benar. Muatan keempat adalah objektivitas.
“Secara kategoris, LPPD hanya meminta Pemda menyampaikan laporan yang memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja,” ucap Bonifasius.
Dijelaskannya, pertama, Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Capaian Kinerja Makro, Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dan Capaian Akuntabilitas Kinerja Pemda. Kedua, Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan yang terdiri dari Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diterima Pemerintah Kabupaten dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi.
"Artinya, LPPD ini tidak menuntut Pemda untuk menyampaikan laporan yang sangat rinci seperti halnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK RI," terangnya.
Bonifasius juga mengatakan, indikator kinerja makro sangat sederhana karena hanya mencakup laporan tentang kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan, dan angka pengangguran. Selain itu, laju pertumbuhan ekonomi, kenaikan pendapatan per kapita, serta penurunan angka kesenjangan pendapatan antar golongan dalam masyarakat.
"Kesulitan dalam menyusun laporan kinerja makro ini adalah karena kita kesulitan menentukan program dan kegiatan mana yang menyebabkan naiknya Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Serta, kegiatan mana pula yang menyebabkan turunnya angka kemiskinan. Ini semua terjadi bukan karena kesulitan penyusunan laporan, tetapi karena lemahnya perencanaan," urai Bonifasius
Untuk itu, perlu ditata kembali proses dan tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, penatausahaan anggaran, hingga penyusunan laporan. Bonifasius memastikan bahwa rencana penataan akan dibenahi. Langkah awal akan dilakukan terhadap dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Ketiga hal tersebut akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2024.(*)
Artikel Terkait
Pariwara Pemkab Berau
Bupati Berau Dorong Event Pandawa Centre jadi Ajang Tahunan
Pariwara Pemkab Berau
Pemkab Berau Dorong Transaksi Pemerintah Berbasis Digital
Pariwara Mahakam Ulu