kaltimkece.id Sebanyak delapan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menerima Surat Keputusan (SK) Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Usaha Daerah (PPK BLUD). Transformasi keleluasaan pengelolaan anggaran ini diharapkan mendorong fasilitas kesehatan di Tana’a Urip Kerimaan lebih mandiri dan inovatif dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Demikian pesan Wakil Bupati Mahulu, Yohanes Avun ketika menyerahkan SK PPK BLUD kepada seluruh UPTD Rumah Sakit dan Puskesmas se-Kabupaten Mahulu, Rabu, 3 Mei 2023 di Ruang Rapat Bappelitbangda. Ke delapan UPTD itu yakni Rumah Sakit Nawa Cita Datah Dave, Rumah Sakit Gerbang Sehat Mahulu dan enam Puskesmas yang tersebar di lima kecamatan.
Setelah SK PPK BLUD diserahkan, wabup meminta para pengelola rumah sakit dan Puskesmas mempelajari regulasi dasar yang mengatur BLUD. Salah satunya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 61/2007 yang telah diganti Permendagri 79/2018 tentang BLUD.
“Aturan ini harus dipelajari betul untuk mencegah terjadinya kesalahan,” tegasnya.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Kabupaten Mahulu, Lung memberi penjelasan tambahan proses penerapan PPK BLUD di 8 fasilitas kesehatan tersebut.
Di antaranya pembentukan tim penilai pada bulan September 2022. Hasil penilaian berupa dokumen administratif telah diserahkan kepada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Desember 2022. Dan, selanjutnya diserahkan SK PPK-BLUD kepada dua rumah sakit dan enam Puskemas pada 3 Mei 2023.
“Kegiatan kali ini juga bagian menyamakan persepsi dari berbagai pihak terkait dalam proses pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan BLUD,” tutup Lung.(advProkopim/vta/td).