kaltimkece.id Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, mencurahkan isi hatinya kepada Camat dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mahulu pada Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun anggaran 2022 yang digelar Kamis, 9 Maret 2023 di Hotel Mercure Samarinda.
Ia mengaku pikirannya terusik oleh dua pertanyaan sederhana, terutama mengenai penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). LPPD merupakan salah satu dari empat laporan yang wajib disampaikan pemerintah daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
“Seberapa sulitkah menyusun LPPD sehingga kita sering mengalami kendala untuk menyelesaikannya jauh sebelum batas jatuh tempo?” ucap Bonifasius.
Untuk diketahui, LPPD berisi laporan capaian indikator kinerja kunci (IKK) terdiri dari IKK output dan IKK outcome. Bonifasius mengingatkan bahwa IKK outcome dan IKK output LPPD menjadi faktor penting pengukuran kinerja pemerintah daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 terkait Peraturan Pelaksana Peraturan nomor 13 tahun tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah telah mengatur tata cara dan waktu pelaporannya. Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, LPPD disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, menilai kesulitan penyusunan LPPD di Mahulu bisa disebabkan lima faktor. Pertama, apa yang direncanakan tidak seluruhnya dilaksanakan, sebab sebagian dari rencana direvisi di tengah tahun anggaran.
“Akibatnya, penyusunan laporan hasil pelaksanaan mengalami kendala tambahan, seperti harus dilengkapi dengan informasi tambahan berupa alasan perubahan rencana,” terang Bonifasius.
Kedua, perencana adalah unit kerja yang berbeda dengan unit kerja pelaksana. Sedangkan, di antara perencana dan pelaksana tidak terjalin komunikasi dan koordinasi yang utuh.
Ketiga, diduga penyusunan rencana kegiatan tidak selalu disertai dengan informasi yang jelas, seperti tentang lokasi kegiatan, kondisi terkini dari urusan yang sedang direncanakan, informasi tentang target kinerja yang diharapkan, lokasi calon kegiatan, kelompok sasaran kegiatan, dan sebagainya.
"Akibatnya, laporan selalu disusun dengan pernyataan tentang Capaian Kinerja secara makro. Contohnya adalah tentang Laporan Capaian Kinerja yang sering disebut hanya dalam ukuran persentase saja, misalnya Capaian Kinerja 85 persen atau Capaian Kinerja 12 Paket," jelasnya.
Keempat, waktu penyusunan rencana. Diduga sebagian Kepala OPD kurang memberikan arahan kepada bawahannya. Kepala OPD baru aktif memberikan arahan ketika rencana kegiatan sudah selesai tersusun dan waktu untuk melakukan perbaikannya tidak lagi dimungkinkan.
Kelima, antusiasme lebih tinggi ketika pengusulan rencana kegiatan dibandingkan penyampaian laporan hasil pelaksanaan kegiatan. Kebiasaan ini dikatakan Bonifasius harus segera diakhiri karena semua harus membangun semangat yang setara pada setiap tahapan waktu, baik saat penyusunan rencana, pelaksanaan kegiatan, maupun pelaporan hasil.
Untuk itu, Bonifasius meminta seluruh OPD di Pemkab Mahulu serius menyusun LPPD. Tidak hanya sekadar melaporkan secara administratif, tetapi juga menyusun langkah konkret demi pencapaian kinerja sesuai kewenangan masing-masing. Hal ini dilakukan agar seluruh laporan dan data tersaji dengan tingkat validitas dan akuntabilitas tinggi.(*)