kaltimkece.id Pembangunan Jembatan Sungai Ratah di Kampung Long Gelawang, Kabupaten Mahakam Ulu akhirnya bisa dilanjutkan. Pembangunan yang sedianya dimulai bulan April 2021 lalu itu sempat macet hampir enam bulan lamanya. Pangkal masalahnya, belum ada kesepakatan ganti rugi lahan kepada sejumlah warga yang mengklaim lahan di sekitar lokasi pembangunan fisik jembatan. Pemkab Mahulu pun turun tangan agar proyek infrastruktur penghubung jalan nasional poros Kubar - Mahulu itu berjalan.
Selasa, 27 September 2021 digelar pertemuan antara lima orang yang mengklaim lahan, kontraktor proyek PT Bahana Krida Nusantara. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bappelitbangda Mahulu itu dimediasi langsung oleh Pemkab Mahulu diwakili Wakil Bupati Yohanes Avun. Rapat juga dihadiri unsur TNI/Polri, Camat Laham, lima orang pemilik lahan dan perwakilan tokoh masyarakat setempat.
Setelah menggelar rapat selama enam jam, semua pihak akhirnya bulat menyepakati dan menandatangani poin kesepakatan bersama. Hal itu ditungakan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani berbagai pihak yang hadir.
Pertama, disepakati ganti rugi lahan tanam tumbuh dibayar sesuai ketentuan perundangan - undangan yang berlaku.
Kedua, penggantian kerugian itu mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat - kabupaten induk Mahulu nomor 02 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan Kabupaten Kutai Barat nomor 21 tahun 2007 tentang penetapan harga dasar tanah dan tanam tumbuh dalam wilayah Kutai Barat.
"Hal ini disebabkan karena Pemerintah Kabupaten Mahulu belum menentukan nilai ganti rugi dan tanam tumbuh di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu," tulis berita acara rapat kesepakatan yang ditandatangani pada Selasa 27 September 2021 itu.
Poin ketiga, Pemkab Mahulu tidak menyediakan anggaran khusus untuk mengganti kerugian tanam tumbuh, lahan dan rumah masyarakat di sekitar pembangunan Jembatan Sungai Ratah. Sebagai bentuk partisipasi pembayaran sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor pelaksana yakni PT Bahana Krida Nusantara
Keempat, kontraktor dalam proses ganti rugi tersebut difasilitasi oleh Pemkab Mahulu melalui Camat Laham dan pihak lain yang berkompeten dalam waktu yang tidak lama.
Dalam rapat kali itu, juga disepakati pembangunan jalur pengalih untuk penyeberangan kapal sebelum dimulainya pengerjaan fisik jembatan.
Keenam, Pemkab Mahulu menolak dengan tegas dan tidak akan memenuhi semua tuntutan kerugian warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Pemkab Mahulu menilai hal ini merupakan konsekuensi logis atas pembangunan di suatu daerah. Sehingga kepentingan umum harus didahulukan dibanding kepentingan publik.
Selain itu pula, hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah no 01 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Mahulu tahun 2021-2041.
Selain itu pula, titik jembatan Sungai Ratah merupakan bagian dari ruas jalan nasional ke perbatasan. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bupati Mahulu nomor 600.620/K.85/2017 tentang Penetapan status ruas jalan dalam wilayah Kabupaten Mahulu.
Ketujuh, kontraktor pelaksana diminta berkoordinasi dengan Pemkab Mahulu, khususnya Camat Laham dan unsur Muspika (TNI/Polri) jika terjadi masalah di lapangan dan/atau gangguan keamanan di lapangan.
Delapan, sejak ditandatanganinya surat kesepakatan bersama ini, kontraktor pelaksana segera menjalankan kegiatannya sambil menyelesaikan proses ganti rugi lahan, tanam tumbuh dan bangunan.
"Pada dasarnya Pemkab Mahulu, kontraktor pelaksana dan para pemilik lahan sudah sepakat menandatangani semua poin dalam berita acara," ucap Avun.
Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh dalam pada kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa pembangunan jembatan ini bukan hanya proyek atau program Pemkab Mahulu saja. Namun ini juga merupakan program nasional pemerintah pusat dalam rangka upaya membuka menghubungkan jalan trans Kalimantan.
“Jembatan ini merupakan fasilitas umum yang di bangun oleh pemerintah, yang tidak hanya digunakan oleh masyarakat Mahulu saja, karena akses jalan ini akan tembus sampai Kalbar, Kalteng dan perbatasan Indonesia-Malaysia, jadi jangan sampai kepentingan perorangan bisa menghambat untuk kepentingan orang banyak,” ucap Bupati.
Sebagai informasi panjang bentang jembatan Sungai Ratah sekitar 80an meter. Pembangunan Jembatan dibiayai pemerintah pusat melalui skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sekitar Rp 63 miliar. Jembatan ini terhubung dengan jalan nasional trans Kalimantan Poros Kubar - Mahulu. Pengerjaan selama 625 hari sejak April 2021. Ditargetkan rampung 2022 mendatang. (*)