kaltimkece.id Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Yohanes Avun membuka Workshop Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) V. 4 secara virtual Selasa, 5 Maret 2024. Kegiatan ini sebagai upaya penyegaran bagi seluruh perangkat daerah di Mahulu terkait sistem SIRUP.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Mahulu, saya menyambut baik atas terselenggaranya Workshop Penginputan RUP ini," kata Wabup Avun membacakan sambutan Bupati Bonifasius ketika membuka kegiatan secara daring.
Workshop yang difasilitasi oleh Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setkab) Mahulu. Kegiatan berlangsung selama dua hari 5-6 Maret 2024 di Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Workshop kali ini menghadirkan dua narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Di antaranya; Analis Kebijakan Muda Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengadaan Mira Erviana dan Analis Data Ilmiah Pertama Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengadaan Iswan Huntoyungo.
Bagi Wabup, kegiatan hari ini penting. Sebab, RUP dalam pengadaan barang dan jasa merupakan langkah awal dari seluruh siklus proses pengadaan. Utamanya, perencanaan langkah-langkah penting dalam pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan.
"Karena itu proses pengisian RUP memiliki peran yang menentukan kelancaran dan keberhasilan seluruh rangkaian pengadaan," terang Wabup.
Lanjut dia menjelaskan, penyelenggaraan barang dan jasa menjadi atensinya. Oleh karena itu, semua penyelenggaraan barang dan jasa di semua dinas dan kecamatan harus dikontrol dan dijaga agar pengadaan baran dan jasa lebih baik ke depannya. Beberapa catatan turut ia sampaikan.
"Saya mendapat informasi, bahwa saat ini baru terdapat 15 OPD dari 36 OPD yang telah melakukan penginputan RUP ke dalam Aplikasi SiRUP. Hal ini menjadi perhatian kita bersama agar setiap OPD segera melakukan penginputan RUP ke dalam aplikasi SIRUP," jelas Wabup.
Melihat hal tersebut, Wabup Avun mengingatkan bahwa setiap OPD di lingkungan Pemkab Mahulu harus serius menyikapi Peraturan LKPP Nomor 11/2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam aturan itu, disebut, setiap dinas, badan, kementerian dan lembaga wajib menginput dan mengumumkan RUP dalam Aplikasi SIRUP sebelum tanggal 31 Maret 2024 ini.(*adv/prokopimmahulu)