kaltimkece.id Isu tarif PDAM bakal naik sempat beredar di Berau. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, memastikan, tarif air minum belum akan naik dalam waktu dekat. Hanya saja, ia tak menampik bahwa Pemkab Berau punya rencana mengenai hal itu namun baru sebatas wacana.
“Itu masih sebatas sosialisasi dan uji publik,” tegasnya kepada awak media, Ahad, 26 September 2022.
Sosialisasi tersebut yaitu penyampaian rencana menaikkan tarif air minum dari Direktur PDAM dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal kepada Bupati selaku kuas pemilik modal. Akan tetapi, Bupati Sri Juniarsih menegaskan, ia belum memberikan keputusan apapun terhadap rencana tersebut.
“Saat ini, (tarif PDAM) masih tarif normal, belum ada kenaikan atau penyesuaian,” tegasnya.
Pemkab Berau menyadari tidak mudah menaikkan tarif air minum. Ada banyak pertimbangan yang perlu dilakukan. Apalagi, kata Bupati, harga bahan bakar minyak bersubsidi dan sejumlah bahan pokok makanan naik belum lama ini. Kenaikan tersebut disadari membuat beban masyarakat semakin meningkat. Oleh sebab itu, tarif PDAM di Berau dipastikan belum akan naik dalam waktu dekat.
“Meskipun, rencana tersebut akan tetap dilakukan di masa mendatang,” jelasnya.
Hal ini sebenarnya menjadi dilema bagi Pemkab mengingat tarif air minum di Berau belum ada kenaikan sejak 2011. Padahal, harga tersebut seharusnya dilakukan penyesuaian pada 2017. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21/2020 dan Surat Kepurusan Gubernur No 500/K. 162/2022, jika tiga tahun berturut-turut tidak memenuhi biaya pemulihan penuh (lebih besar biaya produksi daripada tarif), bisa saja pemerintah daerah dikenakan sanksi dari Gubernur Kaltim.
“Seandainya, tiga tahun berturut-turut PDAM tidak FCR, kita bisa bergabung (membeli air minum) di kabupaten lain yang bisa jadi tarifnya justru lebih tinggi. Ini yang harus diselamatkan sebenarnya,” urai Bupati Sri Juniarsih.
Menangani masalah ini, Pemkab Berau berencana meminta masukkan dari DPRD Berau. “Jujur, saya dilema dengan kondisi ini. Tarif dari usaha perumda ini diatur Kemendagri. Namun karena masyarakat tampaknya belum siap, terpaksa saya ambil jalan tengah, belum menyetujuinya,” pungkasnya. (*)