kaltimkece.id Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, meradang ketika mendatangi Hutan Kota Tangap di jalan poros Teluk Bayur-Labanan pada Selasa, 1 November 2022. Ia menyaksikan hutan tersebut hancur. Kondisi serupa juga didapatinya di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai dan sejumlah titik di kira-kanan jalan poros tersebut.
Kepada awak media, Bupati Sri Juniarsih mengatakan, hutan-hutan di sana rusak parah karena ditambang oleh PT Bara Jaya Utama. Parahnya, penambang tidak memperhatikan buffer zone. Padahal, hutan kota seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, Bupati meyakini, ada prosedur yang ditabrak oleh korporasi.
“Saya ingin pihak penambang menutup kembali lubang tambang itu,” ujarnya.
Pemkab Berau tak bisa berbuat banyak menghadapi masalah ini. Masalahnya, kata Bupati, pengawasan hingga pemberian izin terhadap pertambangan bukan kewenangan pemerintah daerah melainkan pemerintah pusat. Meski demikian, Pemkab Berau memastikan tetap berupaya menangani masalah tambang. Mengingat, Berau yang paling merasakan dampak dari masalah tambang.
“Saya orang Berau. Lahir dan besar di Berau. Jadi, saya memiliki kewajiban menjaga Berau, terutama hutan kota,” ucap Bupati Sri Juniarsih. Ia meminta penegak hukum menindak tegas penambang nakal. Apalagi, Bupati menyebut, banyak tambang ilegal di pinggir jalan trans Kalimantan sehingga membahayakan pengguna jalan.
“Polisi dan TNI bukan bawahan kami, mereka adalah mitra kami. Ketika mereka tidak bisa bergerak, saya tidak bisa memaksa. Saya juga sudah lapor kepada APH, tapi begitulah keadaannya,” tuturnya.
Salah seorang PT Bara Jaya Utama, Ilham, mengakui, perusahaannya terlambat melakukan reklamasi pascatambang. Meski demikian, PT Bara Jaya Utama memastikan melaksanakan perintah Bupati Berau dengan penuh komitmen. Lubang tambang bekas galian perusahaan tersebut dipastikan ditutup.
“Iya, kami memang terlambat melakukan reklamasi tapi pasti kami tutup dengan penuh komitmen,” kata Ilham. Ia juga menyampaikan, perusahaanya tidak pernah memberikan izin kepada penambang ilegal melakukan galian di buffer zone milik PT BJU. (*)