kaltimkece.id Aparat Pemerintah Kabupaten Berau melakukan inspeksi mendadak ke Hutan Kota Tangap di jalan poros Teluk Bayur-Labanan, Selasa, 1 November 2022. Mereka menemukan hutan tersebut rusak akibat ditambang oleh korporasi dan penambang ilegal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Berau, Mustakim Suharjana, mengatakan, hutan kota harus bebas dari aktivitas pertambangan. Hanya saja, Pemkab Berau tak punya kewenangan mengawasi tambang. Pengawasan hingga pemberian izin tambang kini berada di tangan pemerintah pusat. Oleh karena itulah, pemkab tak bisa berbuat banyak menangani masalah tambang di Berau. Mustakim menyebut, korporasi yang menambang Hutan Kota Tangap bernama PT Bara Jaya Utama alias BJU.
“Kami tidak punya kewenangan untuk menyentuh yang ilegal .Yang bisa kami lakukan, meminta BJU menutup kembali lahan yang digali seperti kondisi semula,” katanya, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, DLHK Berau hanya diberi tupoksi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang memiliki izin operasi. Salah satunya PT Bara Jaya Utama. Aktivitas pertambangan di Hutan Kota Tangap dan tepi poros jalan yang diduga ilegal itu merupakan bagian dari izin usaha pertambangan (IUP) milik BJU.
“Kalau kami mendatangi tambang ilegal, sama saja melegalkan. Jadi, semua wilayah di hutan kota ini ada IUP-nya. Makanya, PT BJU kami tekankan harus mengembalikan seperti semula karena mereka yang punya wilayah,” ucapnya. Ia bahkan menyebut, BJU mengakomodir aktivitas pekerja tambang yang diduga ilegal.
“Kalau di perusahaan lain, wilayahnya disentuh satu meter saja sudah pasang police line. Tapi BJU disentuh wilayahnya diam saja,” beber Mustakim.
Hal senada disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. Bupati mengatakan, Pemkab Berau tak bisa berbuat banyak menghadapi masalah tambang karena pengawasan hingga pemberian izin terhadap pertambangan bukan berada di pemerintah pusat. Meski demikian, Pemkab Berau memastikan tetap berupaya menangani masalah tambang. Mengingat, Berau yang paling merasakan dampak dari masalah tambang.
“Saya orang Berau. Lahir dan besar di Berau. Jadi, saya memiliki kewajiban menjaga Berau, terutama hutan kota,” ucap Bupati Sri Juniarsih. Ia meminta penegak hukum menindak tegas penambang nakal. Apalagi, kata dia, banyak tambang ilegal di pinggir jalan trans Kalimantan sehingga membahayakan pengguna jalan.
“Polisi dan TNI bukan bawahan kami, mereka adalah mitra kami. Ketika mereka tidak bisa bergerak, saya tidak bisa memaksa. Saya juga sudah lapor kepada APH, tapi begitulah keadaannya,” tuturnya.
Salah seorang PT Bara Jaya Utama, Ilham, mengakui, perusahaannya terlambat melakukan reklamasi pascatambang. Meski demikian, PT Bara Jaya Utama memastikan melaksanakan perintah Bupati Berau dengan penuh komitmen. Lubang tambang bekas galian perusahaan tersebut dipastikan ditutup.
“Iya, kami memang terlambat melakukan reklamasi tapi pasti kami tutup dengan penuh komitmen,” kata Ilham. Ia juga menyampaikan, perusahaanya tidak pernah memberikan izin kepada penambang ilegal melakukan galian di buffer zone milik PT BJU. (*)