kaltimkece.id Rencana pembangunan rumah sakit di eks lahan Inhutani di Kecamantan Tanjung Redeb, Berau, tengah dimatangkan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau segera mereviu dan merevisi perencanaan pembangunan tersebut.
Kepala Bidang Pengembangan Pemukiman, Penataan Bangunan dan Jasa Kontruksi, DPUPR Berau, Jimmy Arwi Siregar, mengatakan, proses reviu dan revisi akan dilangsungkan pada tahun ini. Hal ini dilakukan lantaran pembangunan rumah sakit tersebut sebelumnya diagendakan pada 2013.
“Artinya, sudah berjalan kurang lebih sembilan tahun. Tentu banyak perubahan-perubahan yang terjadi sepanjang 2013 hingga 2022,” kata Jimmy, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Jimmy membeberkan beberapa hal yang akan direviu dan direvisi. Satu di antaranya mengenai aturan tentang standarisasi bangunan rumah sakit yang mengalami perubahan. Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 24/2016 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Struktur. Ini diperlukan karena Berau kini masuk zona gempa.
“Harga-harga material (bangunan) saat ini juga berubah dari saat itu (2013). Jadi, desain rencana rumah sakit perlu penyesuaian,” jelasnya.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Dia menyebutkan, melakukan proses reviu dan revisi membutuhkan anggaran sekitar Rp 2,9 miliar. Pelaksanaan kontraknya dilakukan setelah penetapan lokasi dari Pemprov Kaltim. Penetapan ini karena pembangunan rumah sakit tersebut membutuhkan lahan seluas 10 hektare. Jika di bawah 5 hektare, penetapan lokasi bisa dilakukan Pemkab Berau.
“Itu sudah dianggarkan dan proses tendernya sudah berjalan,” beber Jimmy. Dia menyampaikan, penentuan lokasi tersebut sudah dilaksanakan Pemkab Berau dan Pemprov Kaltim di Samarinda pada Kamis, 7 Juli 2022. Lahan rumah sakit disebut menjadi aset daerah. “Semoga saja, prosesnya segera selesai,” pungkasnya. (*)
Editor: Surya Aditya