kaltimkece.id Bupati Berau, Sri Juniarsih, kembali menyerahkankan 60 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Sambaliung pada Kamis, 30 Mei 2024. Puluhan sertifikat itu diserahkannya di Kantor Kelurahan Sambaliung. Selanjutnya, pemkab Berau akan menyerahkan 2.030 sertifikat secara bertahap kepada penerima.
Ditemui usai penyerahan, Bupati Sri mengatakan, kegiatan serah terima sertifikat tersebut merupakan program strategis nasional. Yang ditargetkan pada 2025 mendatang seluruh bidang tanah sudah harus besertifikat.
Di sisi lain, program ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria, yang ditindaklanjuti dengan Inpres 2/2018 tentang Percepatan Pendaftaran PTSL di seluruh wilayah Indonesia. Tak terkecuali di Kabupaten Berau.
"Adanya sertifikat ini, dapat memperkuat legalitas lahan masyarakat. Dan, mengurangi potensi sengketa lahan dikemudian hari," katanya.
Ia berharap, dukungan dari Badan Pertanahan Kabupaten Berau dan OPD terkait, agar seluruh lahan yang ada di Kabupaten Berau dapat terpetakan dan mendapatkan kepastian secara hukum. Bupati Sri juga mendorong melalui Dinas Pertanahan, pemerintah kecamatan, kelurahan dan seluruh perangkat terkait, untuk terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terutama berkaitan dengan legalitas pertanahan dapat berjalan sesuai regulasi yang ada.
"Karena persoalan tanah ini begitu riskan. Jadi harus pemberian legalitasnya juga harus melibatkan semua pihak," terangnya.
Sementara itu, Lurah Sambaliung, Iskandar Zulkarnain, berterimakasih kepada Bupati Berau, Sri Juniarsih atas penyerahan 60 sertifikat lahan milik warganya.
Dikatakannya juga, saat ini instansi yang terkait sedang memproses sebanyak 2030 berkas sertifikat, yang akan dibagikan untuk masyarakat Kelurahan Sambaliung.
"Untuk ditahap pertama, sebanyak 300 sertifikat yang rencananya akan dibagikan setiap hari. Paling lambat pada bulan Agustus 2024 sudah didistribusikan kepada masyarakat Kelurahan Sambaliung," pungkasnya.(*adv/pemkabberau)