kaltimkece.id Pemerintah kabupaten akan membagikan bantuan Rp 50 juta kepada semua ketua RT di Berau. Bantuan ini diperuntukkan merealisasikan program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat. Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengatakan, dana tersebut bukan bersumber dari Alokasi Dana Kampung (ADK).
“Bantuan ini diharapkan dapat memunculkan inovasi yang dapat menyelesaikan persoalan masyarakat,” ujar Wabup Gamalis, Rabu, 21 September 2022. Ia menyebut, bantuan Rp 50 juta untuk ketua RT akan dibagikan pada 2023.
Sejumlah ketua RT dilaporkan mempersoalkan panjangnya alur birokrasi mendapatkan bantuan tersebut. Menanggapi keluhan ini, Wabup meminta soal birokrasi tidak perlu dipermasalahkan karena birokasi merupakan bentuk kehati-hatian dalam menyalurkan anggaran. Menurutnya, birokrasi yang mudah justru berpotensi menimbulkan masalah sebab aparatur yang mengelolanya dapat lalai menjalankan tugas.
Wabup berpesan, ketua RT harus memanfaatkan bantuan Rp 50 juta sebaik mungkin. Menggunakan bantuan untuk merealisasikan program-program yang telah disusun ketua RT sangat dianjurkan. Mengingat, bantuan tersebut bukan diberikan dalam bentuk uang tunai melainkan lewat program pengembangan lingkungan yang nilainya mencapai Rp 50 juta.
“Yang terpenting, ketua RT harus kreatif melihat apa yang menjadi kebutuhan dan keluhan di wilayah masing-masing. Penyelesaiannya lalu menggunakan tambahan anggaran tersebut,” pesannya.
Bukan hanya ketua RT yang bakal mendapat bantuan, pemerintah kampung juga. Pasalnya, Pemkab Kukar berencana menambah Alokasi Dana Kampung (ADK) pada 2023 nanti. Sebagai informasi, ADK di Berau pada 2022 sebesar Rp 193 miliar. Atas rencana tersebut, Wabup Gamalis mewanti-wanti agar aparatur kampung dalam mengelola uang.
“Semua harus sesuai dengan regulasi yang ada sehingga diperlukan peningkatan kapasitas aparatur kampung di Berau,” ujarnya. (*)