kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen membantu rumah ibadah. Bukti komitmen tersebut tercatat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026. Serta Visi dan Misi Kukar Idaman dibawah kepemimpinan Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin. Programnya adalah memberikan bantuan legalitas rumah ibadah di 20 kecamatan yang ada di Kukar.
Menilik rincian keuangan APBD Kukar 2023, terdapat anggaran Rp 300 juta yang digelontorkan untuk memberikan bantuan legalitas kepada 200 rumah ibadah. Termasuk masjid, musala, gereja, pura, dan vihara yang berlokasi di Kukar.
Ditemui pada Kamis, 25 Mei 2023 Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menjelaskan bahwa saat ini hanya gereja yang secara kolektif sudah memiliki akta yayasan dari pusat. Namun, rumah ibadah lainnya harus membuat akta yayasan melalui inisiatif pengurusnya.
"Karena itu, kami berupaya membantu pembuatan legalitas bagi rumah ibadah lainnya di Kukar," ucap Dendy kepada kaltimkece.id.
Pada Ramadan 1444 Hijriah di April 2023, puluhan akta yayasan rumah ibadah telah diserahkan oleh Pemkab Kukar. Mayoritas penerima akta tersebut adalah masjid. Diserahkan langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Dendy mengatakan bahwa legalitas pendirian rumah ibadah saat ini sangat penting. Surat berkekuatan hukum tersebut akan memudahkan administrasi pengurus rumah ibadah dalam mengusulkan bantuan, seperti rehabilitasi bangunan rumah ibadah dan sarana penunjang lainnya.
"Kami menyadari bahwa rumah ibadah di Kukar selama ini tidak memiliki legalitas dalam bentuk yayasan. Akibatnya, mereka (rumah ibadah) mengalami kesulitan dalam menerima bantuan dari pemerintah daerah," tutur Dendy.
Selain itu, pengurus rumah ibadah juga sering menghadapi kendala dalam membuat akta yayasan karena biaya. Untuk pembuatan surat pendirian rumah ibadah minimal memerlukan Rp 5 juta yang terbilang besar bagi pengeluaran rumah ibadah. Untuk itu, Pemkab Kukar menggulirkan program ini agar meringankan beban pengeluaran rumah ibadah.
Pemkab Kukar juga memberikan kemudahan lainnya. Seluruh urusan persyaratan administrasi pembuatan akta yayasan dibuat seefisien mungkin. Pengurus seluruh rumah ibadah hanya perlu menyiapkan kelengkapan dokumen akta yayasan rumah ibadahnya. Kemudian mengirimkan persyaratan melalui aplikasi WhatsApp ke Bagian Kesra Setkab Kukar tanpa harus datang ke kantor. Aturan ini dimaksudkan untuk memudahkan proses pengurusan, mengingat geografis Kukar yang luas.
"Kami memahami bahwa anggaran perjalanan dinas dari kecamatan ke kabupaten terbatas, jadi cukup dikirim melalui WhatsApp saja. Setelah semua dokumen dari rumah ibadah terpenuhi dan lengkap menurut notaris, pengurus rumah ibadah hanya diminta untuk menandatangani akta yayasan setelah terbit," jelas Dendy.
Dendy menambahkan, sepanjang 2023 ada kuota bantuan untuk 200 rumah ibadah. Sebagian akta sudah dibagikan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin. Yakni di Kecamatan Loa Kulu, Sebulu, Muara Kaman, Tenggarong, Tenggarong Seberang, Kota Bangun Darat, Loa Janan, dan Marangkayu.(advprokompimkukar)