• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • PARIWARA
  • PARIWARA PEMKAB KUKAR
  • Insentif 3.134 Ketua RT di Kukar Akan Naik

PARIWARA

Insentif 3.134 Ketua RT di Kukar Akan Naik

Kenaikan insentif Rp 1 juta untuk setiap Ketua RT merupakan apresiasi atas kinerja mereka selama ini.
Oleh Aldi Budiaris
25 Maret 2023 05:22
ยท
1 menit baca.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto,FOTO: ISTIMEWA.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto,FOTO: ISTIMEWA.

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam waktu dekat akan menaikkan insentif Ketua Rukun Tetangga (RT). Di Kukar terdapat 3.134 Ketua RT yang tersebar di 193 Desa dan 44 Kelurahan.

Ditemui Kamis, 23 Maret 2023, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, membenarkan jika Pemkab Kukar berencana menaikkan insentif RT. Dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar.

"Insentif Rp 1 juta per-RT per bulan, bersumber dari program Rp 50 juta per-RT dan anggaran dana desa Kukar," ucap Arianto kepada kaltimkece.id.

Sebelumnya, insentif RT di Kukar Rp 500 ribu per bulan. Menurut Pemkab Kukar, nominal tersebut terbilang kecil sebagai honor Ketua RT. Arianto menjelaskan, tugas Ketua RT cukup berat. Tidak hanya mengurus administrasi bagi warga, tapi juga mengurus lingkungan masyarakatnya. Kenaikan insentif Rp 1 juta untuk setiap Ketua RT merupakan apresiasi atas kinerja mereka selama ini.

Kenaikan insentif Ketua RT pada 2023 merujuk pada peraturan Putusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18/2018 tentang Lembaga Masyarakat Desa. Melalui peraturan tersebut, bukan hanya Ketua RT yang menerima kenaikan honor, tapi juga sekretaris dan bendahara RT yang akan dibayar rapel mulai Mei 2023.

"Tahun ini, 2023, Sekretaris RT akan menerima kenaikan insentif menjadi Rp 500 ribu. Sedangkan bendahara RT Rp 450 ribu. Rencananya kenaikan insentif akan dimulai pada pertengahan tahun ini. Terkait itu, Peraturan Bupati sudah kami buat, yakni Peraturan 38/2022," jelas Arianto.(adv/diskominfokukar)

Editor : Giarti Ibnu Lestari
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.