kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sedang mendorong proses transisi tanda penduduk daerah. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) akan segera beralih menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Disdukcapil Kukar telah melakukan uji coba sejak September 2022. Saat ini, pegawai pemerintah di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar telah terdaftar menggunakan IKD. Tercatat ada 4.600 orang sudah menggunakan IKD dari 527 ribu masyarakat Kukar yang terdata wajib memiliki KTP.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menjelaskan bahwa proses transisi telah dilakukan oleh Disdukcapil Kukar dan saat ini menjadi yang tercepat di Kalimantan Timur dibanding sembilan kabupaten dan kota lainnya.
"Kami melakukan proses percepatan dengan sistem jemput bola dan sosialisasi. Untuk OPD sudah 100 persen menggunakan IKD," urai Iryanto kepada kaltimkece.id.
Transisi KTP-el menuju IKD tidak meniadakan proses pengadaan fisik KTP-el. Ini disebabkan masih adanya beberapa wilayah di Kukar yang belum memiliki akses internet dengan maksimal. Terkait itu, Disdukcapil Kukar tidak menghentikan penerbitan KTP-el. Meskipun sebenarnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memandang bahwa penerbitan blanko KTP-el sudah dinilai tidak efektif lagi.
"Sebenarnya penerapan (IKD) wajib, cuma harus dilihat kondisi riil masing-masing daerah," ucap Iryanto.
Sementara ini, secara teknis pengaktifan IKD masih dilakukan semi-manual, dimana masih memerlukan QR code untuk dipindai dalam pengaktifannya dan masih memerlukan konfirmasi petugas. Hal itu mengharuskan masyarakat datang ke Disdukcapil untuk mengaktifkan IKD.
Hal tersebut juga dikatakan oleh Iryanto sedikit menghambat percepatan proses transisi KTP-el ke IKD. Untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil telah mengerahkan berbagai upaya untuk mempercepat proses peralihan ini. Antara lain dengan membuka layanan di berbagai event, hingga membuka layanan peralihan di tingkat kecamatan.
Peralihan KTP-el ke IKD disebut-sebut menawarkan beberapa kemudahan. Mulai dari penggunaannya yang dinilai praktis karena bersifat digital dan dapat memuat berbagai data seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu BPJS Kesehatan, hingga kartu pemilih pada pemilihan umum (Pemilu).
Selain itu, dengan penerapan IKD ini penggunanya tidak perlu melakukan penggandaan lantaran pengumpulan data digital bisa dilakukan secara digital dengan QR code. Serta penggunaannya tidak perlu khawatir kehilangan data yang termuat dalam aplikasi tersebut karena tersimpan dalam server. Bahkan kedepannya, diproyeksikan pengguna dapat mengubah data dirinya tanpa perlu pergi ke Disdukcapil karena dapat diubah melalui aplikasi.
“Untuk segi security-nya ini sangat aman. Untuk mengakses data harus memasukkan ulang PIN, seperti transaksi banking digital. Karena ini sudah menerapkan sistem keamanan Iso27001," pungkas Iryanto.(adv/diskominfokukar)