Pariwara Pemkot Bontang

26 Sekolah di Bontang Daftar Perpanjangan Program Adiwiyata

person access_time 3 months ago remove_red_eyeDikunjungi 204 Kali
26 Sekolah di Bontang Daftar Perpanjangan Program Adiwiyata

Penyuluh DLH Bontang, Partiwi, menyosialisasikan perpanjangan sekolah adiwiyata.

Ada sejumlah ketentuan yang mesti dilakukan sekolah agar perpanjangan adiwiyata dikabulkan. Berikut informasinya.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Rabu, 30 November 2022

kaltimkece.id Dinas Lingkungan Hidup melaporkan, sebanyak 26 sekolah di Bontang, mulai dari jenjang SD sampai SMA, telah mendaftar perpanjangan sekolah adiwiyata. Lima sekolah di antaranya mendaftar di kategori adiwiyata mandiri, tujuh sekolah di kategori adiwiyata nasional, 13 sekolah di kategori adiwiyata provinsi, dan satu sekolah di kategori adiwiyata kota.

Penyuluh DLH Bontang, Partiwi, menganjurkan, sekolah adiwiyata yang ingin naik tingkatan pada masa berlaku surat keputusan (SK) dan penetapannya habis, dapat mengajukan sebagai calon sekolah adiwiyata bersamaan dengan pengajuan perpanjangan penetapan sekolah adiwiyata.

“Sekolah Adiwiyata yang mengajukan pengusulan perpanjangan penetapan namun belum memenuhi kriteria penilaian, dapat mengajukan pengusulan perpanjangan penetapan maksimal 12 bulan setelah pengusulan perpanjangan sebelumnya,” jelas Partiwi.

“Untuk sekolah adiwiyata mandiri tidak perlu melampirkan laporan pembinaan terhadap sekolah binaan.”

DLH kabupaten/kota/provinsi, sambung Partiwi, wajib mengeluarkan SK dan piagam penetapan bagi sekolah adiwiyata yang telah mengajukan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi. Bagi sekolah yang ditetapkan sebagai adiwiyata sebelum Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 53/2019 berlaku, telah diputihkan. Oleh karena itu, mereka wajib mengajukan perpanjangan pada 2023, minimal tiga bulan sebelum masa berlaku habis. Sedangkan sekolah yang ditetapkan adiwiyata setelah peraturan tersebut berlaku, wajib memperpanjang sesuai dengan ketentuan aturan yakni empat tahun setelah ditetapkan.

“Seluruh usulan perpanjangan penghargaan paling lambat ditetapkan tiga bulan setelah tanggal pengusulan,” ujar Partiwi. (*)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait

Pariwara Pemkab Kukar

Pemilih Pemula di Kukar Diberi Bekal

access_time22 hours ago

Pariwara Pemkab Kukar

Semarak Festival Cenil di Desa Kota Bangun III

access_time3 days ago

Tinggalkan Komentar