kaltimkece.id Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang mendampingi inspeksi mendadak (sidak) jajaran Komisi II DPRD Bontang ke sejumlah usaha waralaba atau franchise di Kota Taman, Selasa, 29 November 2022). Sidak kali ini juga turut diikuti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP), serta aparat Satpol PP.
Usaha waralaba yang didatangi antara lain CV Bukit Kidung di Jalan Bhayangkara Kelurahan Gunung Elai, Toko HMT di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Api-Api, dan Toko Safa Mart di Jalan R Suprapto Kelurahan Api-Api. Kedatangan mereka terkait pengecekan kesesuaian antara izin berusaha dengan papan reklame yang terpasang di depan toko.
“Kalau memang ini Indomaret, tulis saja di depan (reklame) Indomaret. Jangan berbeda antara di dalam dan di luar. Meskipun di luar tidak ditulis Indomaret, tapi di dalam pegawainya menggunakan baju Indomaret. Logo-logonya juga khas Indomaret. Jadi ngapain mesti takut,” ujar Rustam sembari menegur penanggung jawab toko.
Dari kunjungan itu, ketiga usaha waralaba itu diberi waktu 10 hari untuk mengganti papan reklame mereka. Nantinya, juga akan dilakukan pengawasan oleh Satpol PP Bontang. Bila tidak diurus, maka nantinya akan dilakukan pembongkaran secara paksa. Sebab pergantian tersebut akan berpengaruh terhadap penarikan pajak reklame demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang.
TEKKENDALA REGULASI, TAK BISA KELUARKAN IZIN
Dari tiga toko waralaba yang dikunjungi tim gabungan pemkot beserta Komisi II DPRD Bontang, dua toko di antaranya mengeluhkan tidak keluarnya rekomendasi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) dari Diskop-UKMP. Mereka mengaku tidak berani memasang brand waralaba sesungguhnya di papan reklame di depan toko. Keduanya yaitu Toko HMT dan Safa Mart.
Menjawab hal itu, Nurhidayah Kabid Perdagangan Diskop-UKMP menyampaikan, di wilayah Pisangan (Toko HMT) dan Bontang Baru (Safa Mart), kuota untuk izin usaha waralaba sudah penuh. Di sisi lain, jarak antara satu usaha waralaba dengan waralaba yang lain diatur tidak boleh saling berdekatan. Untuk itu pihaknya meluruskan, bahwa tidak keluarnya rekomendasi tersebut bukan karena keinginan Diskop-UKMP. Melainkan dikhawatirkan melanggar regulasi yang ada, baik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), maupun Peraturan Wali Kota (Perwali). (adv)