Pariwara Pemkot Bontang

DLH Bontang Beberkan Jadwal Penetapan Sekolah Adiwiyata

person access_time 3 months ago remove_red_eyeDikunjungi 163 Kali
DLH Bontang Beberkan Jadwal Penetapan Sekolah Adiwiyata

Dinas Lingkungan Hidup Bontang menyosialisasikan perpanjangan sekolah adiwiyata.

Sekolah yang mengajukan perpanjangan diminta mengirimkan surat permohonan ke DLH Kaltim paling lambat 27 Desember 2022.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Rabu, 30 November 2022

kaltimkece.id Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan sekolah di Bontang untuk melakukan perpanjangan status adiwiyata. Penyuluh Dinas Lingkungan Bontang, Partiwi, menyebut, sekolah yang mengajukan perpanjangan, diminta mengirimkan surat permohonan ke DLH Kaltim paling lambat pada 27 Desember 2022. Setelah itu, periode Januari-April 2023, DLH akan memverifikasi dokumen administrasi bagi sekolah yang mengajukan perpanjangan.  

“Surat Permohonan perpanjangan, penghargaan SAP, SAN dan SAM bersama dengan surat pengusulan CSAP, CSAN dan CSAM Tahun 2023 merupakan dasar bagi Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi yang dilanjutkan dengan pembinaan,” beber Partiwi.

Kriteria penilaian sekolah adiwiyata, kata dia, terdiri dari perencanaan, pelaksanaan gerakan, hingga pemantapan dan evaluasi Pelaksanaan Gerakan Peduli dan berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS). Adapun proses perpanjangan penetapan Sekolah Adiwiyata, dilakukan seperti pada proses penilaian pengusulan calon sekolah adiwiyata, yakni melengkapi beberapa persyaratan. Salah satunya menyertakan surat permohonan perihal perpanjangan penetapan sekolah adiwiyata sesuai jenjang penghargaan yang terakhir di terima. Permohonan dikirim minimal tiga bulan sebelum bulan penetapan.

Lalu berikutnya kuesioner evaluasi sekolah adiwiyata. Kemudian bukti pendukung kegiatan dengan data pendukung selama dua tahun terakhir. “Surat permohonan perpanjangan penetapan sekolah adiwiyata ditujukan kepada: DLH kabupaten kota untuk tingkat kota, DLH provinsi untuk tingkat provinsi, dan BP2SDM KLHK RI untuk tingkat nasional dan mandiri,” tandasnya. (*)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar