kaltimkece.id Menjelang seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi Pelamar CPNS dan seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK Non Guru, panitia seleksi daerah mewanti-wanti seluruh peserta untuk memahami dan melaksanakan ketentuan. Aturan ini tertuang dalam Pengumuman Wali Kota Bontang Nomor 810/181/Bkpsdm.02 tanggal 07 September 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa seluruh peserta saat seleksi diwajibkan membawa kelengkapan berikut. Kartu peserta ujian, KTP elektronik, dan surat keterangan hasil swab tes RT PCR atau rapid test antigen yang dapat diakses melalui https://pedulilindungi.id/. Terakhir, deklarasi sehat yang diisi dari akun sscasn tabg telah di-print dan ditandatangani sebelum seleksi kompetensi.
Jika tidak membawa kelengkapan di atas, khusus hasil swab tes yang tidak lolos verifikasi, peserta dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur. Keseluruhan kelengkapan menjadi persyaratan sehingga panitia seleksi nasional dari Badan Kepegawaian Negara dapat menerbitkan kode PIN kepada peserta. PIN akan digunakan sebagai kode akses peserta untuk dapat masuk sistem computer assisted test (CAT) di ruang seleksi.
Peserta juga diminta mengikuti ketentuan tata tertib berpakaian. Untuk pria, kemeja putih polos lengan panjang, celana dasar hitam polos (ikat pinggang dilarang digunakan di ruangan ujian, disarankan menggunakan celana dengan ukuran pinggang yang bersesuaian/pas), dan sepatu hitam. Bagi peserta perempuan, mengenakan kemeja putih polos lengan panjang, celana/rok dasar hitam polos (karena ikat pinggang dilarang digunakan di dalam ruangan ujian, disarankan menggunakan celana/rok dengan ukuran pinggang yang bersesuaian/pas). Bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab hitam tanpa aksesori, dan sepatu hitam.
“Hal-hal berikut juga wajib dipatuhi yakni tata tertib saat di lokasi,” terang Sudi. Peserta harus mengenakan masker medis ditambah masker kain di bagian luar (dobel masker) selama di lokasi ujian. Peserta juga diwajibkan hadir sesuai jadwal sesi seleksi sebelum waktu ujian untuk tahap persiapan, peserta wajib mencatat kode PIN peserta yang diperoleh saat registrasi.
Peserta yang hadir di lokasi ujian merupakan orang yang sama dengan yang tercantum dalam kartu peserta ujian dan e-KTP. Bila terbukti menggunakan joki, peserta langsung didiskualifikasi. Dalam ketentuan ini, peserta akan dideteksi oleh kamera dan aplikasi panselnas untuk memastikan kesesuaian peserta yang hadir merupakan orang yang sama sebagai peserta seleksi, dan bukan orang lain. Selanjutnya, peserta yang terlambat dilarang masuk ke ruang ujian dan dilarang mengikuti ujian.
Peserta juga dilarang membawa perhiasan dan benda berharga (kalung, anting, cincin, dan sebagainya), senjata api/senjata tajam, obat-obatan terlarang, telepon genggam/handphone, atau alat komunikasi lainnya. Termasuk kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ikat pinggang, ballpoint , kalkulator dan alat hitung lain ke dalam ruangan CAT. Panitia menyediakan tempat penitipan atas barang-barang milik peserta.
Kemudian, peserta dilarang bertanya dan/atau berbicara dengan sesama peserta seleksi selama ujian, menerima dan/atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian, dan keluar ruangan selama ujian tanpa izin dari panitia/pengawas ujian. Peserta yang tidak memenuhi tata tertib di atas dianggap gagal dan dinyatakan gugur dalam ujian CAT.
“Kami berharap, peserta bisa mematuhi seluruh ketentuan sehingga seluruh proses tahapan seleksi mulai persiapan sampai ujian CAT berjalan tepat waktu, lancar, tertib, dan aman,” imbuh Sudi. (*)