kaltimkece.id Pengumuman Wali Kota Bontang Nomor 810/134/BKPSDM.02 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru di Lingkungan Pemot Bontang Tahun Anggaran 2021 sudah dapat diakses. Proses seleksi penerimaan CASN pun memberikan kesempatan masa sanggah bagi pelamar yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat seleksi administrasi.
Bagi Pelamar yang dinyatakan MS atau memenuhi syarat, pengumuman dapat dilihat atau diakses di https://ppid.bontangkota.go.id. Sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan TMS, akan disampaikan melalui akun SSCASN pelamar masing-masing. Khusus pelamar yang TMS, penyampaiannya juga disertai dengan alasan yang menjadi pertimbangan mengapa bersangkutan dinyatakan TMS.
Hal tersebut sesuai Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 Perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021, dan Pengumuman Wali kota Bontang Nomor 810/121/BKPSDM.02 tanggal 19 Juli 2021 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bontang, Sudi Priyanto, selanjutnya pelamar yang dinyatakan TMS diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan. Penyampaian sanggahan diterima selama batas waktu tiga hari sejak 4 Agustus 2021 pukul 09.46 Wita sampai 7 Agustus 2021 pukul 09.46 Wita. Sanggahan dapat diterima apabila kesalahan penyebab TMS bukan dari pelamar berkaitan dengan alasan TMS sebagaimana yang disampaikan di akun SSCASN pelamar masing-masing.
“Dalam hal alasan sanggahan diterima, Panitia Seleksi ASN Kota Bontang Tahun 2021 akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah,” terang Sudi.
Khusus pelamar formasi tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR atau Surat Tanda Registrasi, namun STR-nya telah habis masa berlaku, kembali ditegaskan sebagaimana informasi yang telah disampaikan sebelumnya. Bahwa (1) Pendaftaran seleksi CASN dapat juga diikuti bagi tenaga kesehatan yang STR-nya telah habis masa berlaku dan saat ini dalam proses masa perpanjangan. (2) Bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang belum melakukan penyelesaian pendaftaran (submit resume) di SSCASN, dapat melampirkan STR lama (STR sebelumnya) dan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan dijadikan dalam satu file unggahan di SSCASN.
Selanjutnya, (3) Bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang sudah melakukan penyelesaian pendaftaran (submit resume) di SSCASN tetapi tidak melampirkan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi. Pelamar tersebut dapat menyampaikan sanggahan pada saat Masa Sanggah Seleksi Administrasi kepada Panitia Seleksi Instansi dengan melampirkan bukti dimaksud sebagai satu kesatuan dokumen yang tidak terpisahkan yang diunggah di SSCASN.
Hal-hal lainnya yang berkaitan dengan tata cara sanggah ini telah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CASN Tahun 2021. Dapat diunduh di https://ppid.bontangkota.go.id. (*)