kaltimkece.id Kesempatan lebih luas diberikan kepada masyarakat yang ingin mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Masa pendaftaran seleksi CASN pada 2021 diperpanjang. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.
Pemerintah Kota Bontang kemudian menerbitkan Pengumuman Nomor 810/121/BKPSDM.02 tanggal 19 Juli 2021 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021. Batas waktu pendaftaran secara online yang semula dimulai 30 Juni 2021 sampai 21 Juli 2021 diperpanjang menjadi 30 Juni 2021 sampai 26 Juli 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, menerangkan bahwa surat Plt Kepala BKN tersebut menjadi pertimbangan perpanjangan masa pendaftaran seleksi CASN 2021. Perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi CASN.
“Perpanjangan ini menyebabkan perubahan jadwal seleksi CASN,” terang Sudi Priyanto. Pertama, pengumuman Seleksi ASN pada 30 Juni sampai 14 Juli 2021. Pendaftaran Seleksi ASN pada 30 Juni sampai 26 Juli 2021. Pengumuman hasil seleksi administrasi adalah pada 2 sampai 3 Agustus 2021. Masa sanggah pada 4 sampai 6 Agustus 2021. Sedangkan masa jawab sanggah pada 4-13 Agustus 2021. Pengumuman pasca sanggah pada 15 Agustus 2021.
Dengan surat ini, surat Kepala BKN sebelumnya bernomor 5587/BKS.04.01/SD/K/2021 dan 5870/B-KS.04.01/SD/K/2021, serta Pengumuman Walikota Bontang Nomor 810/118/BKPSDM.02 dan Nomor 810/120/BKPSDM.02 tanggal 30 Juni 2021 dinyatakan dilakukan penyesuaian jadwal pendaftaran sampai dengan pengumuman pasca sanggah. Pengumuman juga dapat diakses di https://ppid.bontangkota.go.id.
“Tahapan pelaksanaan seleksi ASN selanjutnya yakni SKD, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan SKB, menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19,” tutup Sudi Priyanto. (*)