kaltimkece.id Kesepakatan Pembangunan Hijau atau Green Growth Compact (GGC) dideklarasikan pada 29 Mei 2016 dengan tujuan mendukung komitmen Kaltim Hijau. Penandatanganannya dilaksanakan di Samarinda dan dihadiri perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), enam pemerintah kabupaten/kota, akademikus dari empat perguruan tinggi, empat perusahaan swasta pengelola sumber daya alam, satu organisasi masyarakat, dua lembaga internasional non-pemerintah, dan donatur.
GGC merupakan gerakan mendorong komitmen berbagai pihak, baik yang telah melakukan inisiatif maupun yang belum melakukan inisiatif dalam mendukung Kaltim Hijau. Kesepakatan ini, kemudian diturunkan dalam bentuk inisiatif model yang dibuat untuk menyelesaikan isu-isu yang lebih spesifik dengan memobilisasi komitmen para pihak.
Pengembangan inisiatif model dalam pengelolaan sumber daya alam dimaksudkan untuk menemukan dan mengembangkan peluang dan ide, termasuk cara-cara baru dalam memecahkan permasalahan pengelolaan sumber daya alam. Sehingga dapat memberikan solusi inovatif dengan pendekatan skala lanskap dan pengelolaan berbasis ekosistem.
Aktivitas orangutan.
Pada 27 September 2017, pertemuan tahunan bertajuk The Governor's Climate and Forest Task Force diadakan di Balikpapan. Dalam acara tersebut, sejumlah pihak menandatangani nota kesepahaman tentang inisiatif-inisiatif model yang akan dikembangkan di Kaltim.
Empat tahun setelahnya, di tahun 2022, terbentuk 11 dari 25 potensi inisiatif model yang telah teridentifikasi. Masing-masing inisiatif model memiliki koordinator (backbone) yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang dengan inisiatif model tersebut. Dalam pelaksanaan di lapangan, tiap inisiatif model didukung lembaga mitra pembangunan untuk memastikan keberlanjutan kegiatan. Sehingga dalam jangka panjang kegiatan dalam inisiatif model akan diadopsi ke rencana kerja OPD tersebut, dampaknya adalah jaminan skema pendanaan utama dapat bersumber dari APBD. Adapun peran mitra pembangunan adalah pendampingan untuk memastikan proses-proses teknis program berjalan baik.
Salah satu inisiatif tersebut adalah Program Karbon Hutan Berau (PKHB). PKHB merupakan program kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim, KLHK, lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat serta lembaga donor. Bertujuan untuk merencanakan penggunaan lahan yang mengakomodasi kebutuhan pembangunan serta berupaya mempertahankan cadangan karbon menuju Kabupaten Berau yang sejahtera, unggul dan berdaya saing, dalam rangka penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) di Kabupaten Berau. PKHB telah dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu: tahap pelingkupan (2008), tahap pengembangan (2009-2010), dan tahap percontohan (2011-2015). Program ini sekarang memasuki tahap implementasi penuh (2016-2025)
Inisiatif kedua adalah program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan berbasis yurisdiksi di bawah skema pembayaran berbasis kinerja yaitu Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF). Program FCPF-CF dikelola oleh Bank Dunia yang dilaksanakan selama 2020-2024 di seluruh yurisdiksi Kaltim. Jumlah penurunan emisi yang diharapkan dalam program ini adalah 86,3 juta tCO2e, yang setara dengan pengurangan 25 persen dari emisi tingkat referensi. Setelah mengurangi penyisihan untuk pembalikan (reversals) 26 persen, ER bersih yang diharapkan adalah 61,3 juta t CO2e (ERPD FCPF-CF Kaltim, Mei 2019).
Upaya penurunan emisi juga dilakukan dari sektor perkebunan. Pemprov Kaltim menerbitkan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Peraturan turunannya adalah Peraturan Gubernur No.12 Tahun 2021 tentang Kriteria Areal dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT).
Setelah berbagai pertemuan dan mendapatkan data-data dari pemerintah kabupaten serta melakukan analisis melalui pendekatan Development by designed (DbD), sejumlah pihak menyepakati luasan ANKT menjadi 417 ribu ha. Rinciannya, Kutai Kartanegara 50.813 ha; Kutai Timur 75.239 ha; Kutai Barat 86.658 ha; Berau 83.000 ha; Paser 11.002 ha; Penajam Paser Utara 2.471 ha; dan Mahakam Ulu 107.446 ha. Kemajuan pendataan tentang ANKT di Kalimantan Timur ini menjadi bagian dari inisiatif model ketiga yaitu Perkebunan Berkelanjutan.
Gambaran sumber daya alam yang ada di Kaltim.
Adapun inisiatif keempat yakni pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Wehea-Kelay yang direncanakan seluas 532.143 ha. Kawasan ini merupakan habitat penting bagi orang utan yang populasinya semakin terancam. Sampai 2017, lahan yang disepakati untuk dikelola mencapai 421.762 ha.
Kawasan bentang alam Wehea-Kelay didominasi tanaman sebanyak 346 jenis. Sekitar 85-278 jenis di antaranya berada di areal konsesi hutan dan kebun yang memiliki izin. Sebanyak 53 spesies di antaranya telah masuk dalam kategori kritis, genting, dan rentan sesuai daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN). Ada juga 77 spesies mamalia yang telah terdokumentasi di kawasan tersebut. Sekitar 50 persen di antaranya terdiri atas bangsa (ordo) primata, carnivora, dan artiodactyla. Juga terdapat 271 spesies burung (avifauna). 57 spesies di antaranya masuk kategori dilindungi di Indonesia. Orang utan Kalimantan merupakan spesies payung (umbrella species) dengan populasi 806-821 individu (2016) di Bentang Alam Wehea-Kelay.
Forum pengelolaan KEE Wehea-Kelay dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 660.1/K.214/2016. Forum pengelolaan telah melakukan delineasi areal Bentang Alam Wehea-Kelay dengan mempertimbangkan sebaran orang utan, batas alam (sungai), batas jalan provinsi, dan batas administratif kabupaten. Kajian dokumen Kawasan Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (High Conservation Values/HCV) juga telah dilakukan di beberapa perusahaan pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan perkebunan yang tergabung dalam Forum KEE Wehea-Kelay.
Inisiatif kelima yakni perhutanan sosial atau yang lebih sering disebut pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Kaltim. Secara umum, program ini dikembangkan oleh dua pihak yakni pemerintah daerah dan organisasi non-pemerintah. Pemerintah daerah mengembangkan dalam bentuk hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan (HKm) dan hutan rakyat. Sedangkan organisasi non-pemerintah mengembangkan PHBM dalam bentuk kawasan kelola, sistem hutan kerakyatan (SHK), hutan milik desa/hutan kampung/skema pengelolaan hutan yang berdasarkan kearifan yang dibuat kelompok masyarakat setempat. Pengembangan perhutanan sosial menjadi instrumen penting mempromosikan pengelolaan hutan bersama masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.
Inisiatif kenam, adalah penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Dinas Kehutanan Kaltim mengkoordinasikan 20 KPH dan satu taman hutan raya alias tahura, terdiri dari dua unit KPH Lindung dan 18 unit KPH Produksi dengan total luas 8.138.659 ha. Pada 2017, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur mendorong lahirnya KPH Center. KPH Center kemudian menyusun Roadmap (Peta Jalan) untuk tahun 2018-2028, yang berisikan strategi, program dan rencana aksi percepatan pembangunan, pengembangan sarana dan prasarana, serta sumber daya lain yang dibutuhkan, pengembangan sumber daya manusia, dan melakukan pemantauan, pengawasan, dan pembinaan untuk memastikan pencapaian tujuan kemandirian KPH. KPH Center juga telah menempatkan peluang pendapatan melalui retribusi, sebagaimana diatur dalam Perda Kaltim No. 4 tahun 2018, diantaranya untuk retribusi wisata dan retribusi penjualan produksi usaha KPH, diantaranya madu trigona, pupuk kompos, cuka arang, dan anggrek. Selain itu, dalam kerangka menuju Badan Layanan Umum (BLU), telah dilakukan kajian terkait hal ini, dan akan dimulai pada KPH sebagai awal dalam pilot pengembangan BLU KPH.
Aksi inspiratif warga untuk perubahan (SIGAP) menjadi inisiatif model kesembilan.
Inisiatif ketujuh yaitu program penurunan emisi gas rumah kaca di tingkat kampung atau desa atau Program Kampung Iklim (ProKlim). Program ini dapat dilakukan melalui pengembangan pedoman dan peraturan untuk mengintegrasikan kegiatan REDD+ ke perencanaan tata ruang wilayah desa dan integrasi kegiatan pengurangan emisi ke dalam rencana pembangunan desa.
ProKlim adalah program yang dikembangkan KLHK untuk mendorong masyarakat dan seluruh pihak berpartisipasi menangani dampak perubahan iklim dan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca. Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se-Kaltim menyatakan dukungannya dalam pembentukan jejaring kerja dan pembangunan proklim minimal 20 kampung iklim di setiap kabupaten/kota hingga 2030. Pada 2015, empat kampung iklim telah dibangun sedangkan 2017 sebanyak 10 kampung iklim. Hingga Oktober 2021, Kaltim memiliki 64 kampung iklim.
Inisiatif kedelapan soal kemitraan Delta Mahakam. Kemitraan Delta Mahakam akan didorong melalui KPH Delta Mahakam yang memiliki cakupan wilayah kewenangan seluas lebih dari 110.000 ha. Dengan tingkat okupansi yang tinggi, kawasan hutan di Delta Mahakam mengalami tekanan yang cukup hebat. Padahal, kawasan ini merupakan habitat mangrove yang memiliki peran yang sangat besar dalam menyimpan karbon dengan perbandingan yang jauh lebih besar dibandingkan hutan-hutan dataran tinggi atau hutan lainnya.
Pembukaan tambak serta pemukiman menjadi tekanan yang paling utama terhadap kawasan hutan sehingga pemecahan masalah di wilayah ini membutuhkan strategi yang holistik. Perusahaan- perusahaan besar baik yang terkait dengan industri perikanan maupun migas merupakan mitra utama dari KPH Delta Mahakam. Pengembangan kemitraan Delta Mahakam setidaknya dapat mengurangi tekanan degradasi terhadap wilayah mangrove maupun wilayah hutan lainnya. Inisiatif model ini bertujuan mengurangi tekanan deforestasi hutan di delta Mahakam dan meningkatkan upaya restorasi terhadap wilayah yang terdegradasi.
Inisiatif kesembilan yaitu aksi inspiratif warga untuk perubahan (SIGAP). Aksi ini merupakan pendekatan dalam upaya penguatan pembangunan kampung dan desa. Pemprov Kaltim telah menguatkan inisiatif ini melalui Pergub 26 Tahun 2018 tentang Aksi Inspiratif Warga untuk Perubahan Dalam Pendampingan Pembangunan Desa.
Tujuan SIGAP Sejahtera adalah tata kelola pemerintah kampung, tata kelola sumber daya alam, dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Tata kelola pemerintah kampung berkaitan dengan profil kampung, penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK/BUMDes), rencana pembangunan jangka menengah kampung, dan hal lainnya. Tata kelola SDA berkaitan dengan penurunan emisi dan BUMK. Meningkatkan ekonomi masyarakat dilakukan melalui program BUMK, pemetaan potensi desa, dan penyaluran dana desa, termasuk menggali peluang pendapatan asli desa.
Sebanyak 99 kampung di Berau telah berkomitmen melaksanakan SIGAP Sejahtera. Komitmen tersebut disampaikan dalam Deklarasi Kesepakatan Program SIGAP Sejahtera pada 26 November 2018. Pejuang SIGAP direkrut oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau. Pendanaannya berasal dari APBD dan Alokasi Dana Kampung (ADK). Hingga Mei 2019, telah tersedia data profil dari 50 kampung di Berau, dari target 100 kampung memiliki profil kampung dan terisi indeks desa membangun. Sistem pelaporan menggunakan aplikasi SIGAP.
Inisiatif kesepuluh yakni tentang pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Kerangka kegiatan inisiatif ini, di antaranya, pengembangan kemitraan perusahaan dengan masyarakat dalam pengendalian kebakaran lahan dan kebun; pemenuhan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun; penguatan kapasitas KTPA; serta implementasi pembukaan lahan tanpa bakar.
Inisiatif ini muncul karena kebakaran lahan dan kebun adalah bencana yang hampir terjadi setiap tahun di Indonesia, termasuk Kaltim. Terutama pada musim kemarau yang panjangan. Kebakaran hutan dan lahan menyebabkan sejumlah masalah. Beberapa di antaranya yaitu kerugian sosial dan ekonomi yang sangat besar, meningkatnya masalah kesehatan manusia terutama terkait pernafasan, dan meningkatkan emisi gas rumah kaca ke atmosfer bumi.
Kebakaran lahan dan kebun muncul karena ekstensifikasi perkebunan yang tidak mengikuti anjuran program pembukaan lahan tanpa dibakar. Bencana tersebut umumnya berada di area-area terpencil yang sangat sukar diakses oleh pasukan pemadam kebakaran. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran lahan dan kebun ini sangat penting. Mengingat, pemerintah dan perusahaan memiliki keterbatasan dalam mengawasi setiap jengkal kebun dan lahan di Kaltim.
Posisi masyarakat tersebar di mana-mana dan dapat menjadi pelaku utama dan pertama dalam memadamkan api, termasuk mencegah meluasnya api. Walau begitu, masyarakat umumnya tidak memiliki sumber daya peralatan dan fasilitas yang memadai serta kemampuan memadamkan api.
Suasana pelatihan aplikasi SIGAP pada 2017 lalu.
Inisiatif yang ke-11 sekaligus yang terakhir adalah gerakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim Kota Balikpapan. Ini merupakan model inisiatif yang diawali dari Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Lokakarya Pengembangan PI Adaptasi GGC pada 21 Desember 2018. Pertemuan ini mengidentifikasi isu-isu yang potensial dalam perubahan iklim seperti pentingnya mengampanyekan kesadaran adanya perubahan iklim dan lingkungan hidup. Selain itu juga membangun gerakan kesadaran dengan kegiatan besar seperti gerakan generasi muda. Kemudian mendorong aktivitas kehidupan untuk mengurangi dampak negatif perubahan iklim atau mengurangi emisi, hingga menjadi gerakan keseharian.
Pada 11 Februari 2019 yang menjadi HUT Balikpapan ke-122, warga Balikpapan mendeklarasikan gerakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Rumah Jabatan Wali Kota Balikpapan. Beberapa pihak yang menandatangi deklarasi ini, di antaranya, Wali Kota Rizal Effendi, Menteri Lingkungan Hidup 1993-1998 Sarwono Kusumaatmadja, Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim, hingga Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN). Turut hadir Forum Community Social Responsibility (CSR) Balikpapan, Yayasan Stabil, sejumlah perusahaan, perguruan tinggi, sekolah, dan perwakilan masyarakat. Komitmen gerakan adaptasi perubahan iklim ini juga bagian dari inisiatif model kesebelas dari GGC. Dengan semakin banyak inisiatif model untuk kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, cita-cita pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup diyakini dapat tercapai. (*)