kaltimkece.id Anggota DPRD Kukar periode 2019 hingga 2024 dari Partai Golkar, Abdul Rasid, terpilih menjadi Ketua sementara lembaga legislatif yang bermarkas di Tenggarong tersebut. Rasid juga salah satu calon dari tiga nama yang disodorkan partai berlambang pohon beringin tersebut. Partai Golkar adalah pemilik 13 dari 45 kursi di DPRD Kukar.
“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Partai Golkar yang sudah mempercayakan saya sebagai ketua sementara di periode ini. Mudahan bisa selesaikan tugas-tugas DPRD ke depan,” kata Rasid di Tenggarong.
Ada empat tugas akan dikerjakan ketua sementara. Yakni memimpin rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, membahas tata tertib, dan turut mengantar proses pemilihan Ketua DPRD definitif.
Sebelum menyerahkan kursi pimpinan ke Abdul Rasid, ketua DPRD periode sebelumnya, Salehuddin, yang juga dari Golkar, memaparkan kinerja dan rekomendasi untuk kepengurusan selanjutnya.
DPRD Kukar 2014-2019 telah melakukan serangkaian kegiatan. Di antaranya rapat-rapat internal maupun dengan Organisasi Perangkat Daerah di Kukar. Juga dialog interaktif dengan pemerintah daerah, dialog komunikatif dengan kelompok masyarakat atau unsur masyarakat Kukar.
“Termasuk kunjungan kerja, serta kegiatan reses untuk menampung aspirasi masyarakat,” kata Salehuddin di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kukar, Tenggarong.
Dari hasil rangkaian kegiatan tersebut, DPRD Kukar mengambil 256 keputusan yang meliputi 61 persetujuan perda dan 195 keputusan non-perda. Kedua adalah 12 keputusan pimpinan DPRD. Sedangkan untuk kegiatan rapat, telah dilakukan 60 kali Rapat Badan Musyawarah DPRD, 70 kali Rapat Badan Anggaran, 10 kali Rapat Badan Kehormatan, dan 24 kali Rapat Banda Pembentukan Peraturan Daerah.
Sementara untuk rapat-rapat komisi dilakukan 59 kali di Komisi I, 62 kali rapat Komisi II, 77 kali rapat Komisi III, 43 kali rapat Komisi IV.
Setelah membacakan kinerja DPRD, Salehuddin melanjutkan tiga rekomendasi untuk periode sebelumnya. Yakni, pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Periode 2014-2019 dengan sisa masa jabatan selama 18 bulan.
Kedua, tentang pengusulan penataan Kecamatan Samboja dan Kota Bangun. Ketiga ialah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kukar 9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kukar.
“Bersama dengan ini, kami merekomendasikan tiga poin penting tersebut,” ucap Salehuddin.
Menanggapi hal itu, Abdul Rasid mengakui, ketiga rekomendasi itu merupakan pekerjaan rumah bagi anggota DPRD Kukar yang baru saja dilantik. Namun, untuk pelaksanaannya, akan dimulai setelah ketua definitif ditetapkan. “Kemungkinan sekitar satu bulan ke depan sudah ada ketua definitif,” imbuh Rasid. (*)
Editor: Bobby Lolowang