kaltimkece.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara periode 2019- 2024 resmi dilantik 14 Agustus 2019. Nama Abdul Rasid dari Partai Golkar mengemuka sebagai ketua sementara. Penetapan ketua sementara saat itu, diumumkan Sekretaris DPRD Kukar atau Sekwan Ridha Darmawan.
Ridha menyebut penetapan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan. Juga memerhatikan salah satu berita acara KPU Kukar tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kukar Pemilu 2019.
Sebagaimana lampiran rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik, anggota DPRD Kukar dengan perolehan kursi terbanyak pertama oleh Partai Golkar. Sedangkan kursi terbanyak kedua yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.
"Dengan ini diumumkan ketua DPRD Kutai Kartanegara yang ditunjuk berasal dari Partai Golkar yaitu yang terhormat Bapak Abdul Rasid," ucap Ridha saat Sidang Pelantikan 45 anggota DPRD beberapa hari lalu. Penetapan Rasid juga berdasar serta surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Kukar tentang penyampaian calon ketua sementara DPRD Kabupaten Kukar dari Partai Golkar masa jabatan 2014-2019.
Berdasarkan aturan yang telah dijelaskan sebelumnya, pimpinan sementara DPRD kabupaten atau kota terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua. Berasal dari dua partai politik yang memeroleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten atau kota.
Namun, di DPRD Kukar terdapat dua partai politik dengan jumlah kursi terbanyak kedua yang sama. Yakni partai Gerindra dan PDI Perjuangan dengan perolehan masing-masing tujuh kursi. Untuk itu, saat nama Abdul Rasid diumumkan, nama wakil ketua sementara belum diumumkan.
Abdul Rasid mengungkapkan bahwa sesuai Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 165 ayat 1 menyebut bahwa pimpinan DPRD kabupaten atau kota sebagaimana di maksud pasal 166 ayat 1 belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara. Memberikan mandat pimpinan sementara bertugas memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, penyusunan rancangan perda tentang tata tertib, dan proses penetapan pimpinan DPRD definitif.
"Dengan tugas tersebut, saya mengharapkan kerjasama rekan-rekan anggota DPRD Kutai Kartanegara yang baru saja mengucapkan sumpah dan janji serta sekretaris DPRD untuk dapat membantu pimpinan sementara dalam melaksanakan tugas tersebut," katanya.
Masih terkait posisi wakil ketua sementara, hal itu sempat membuat paripurna pelantikan ramai interupsi. Baik kader Partai Gerindra ataupun PDIP. Nantinya, PDIP dan Gerindra diharap mampu menemukan titik temu atau kesepakatan melalui musyawarah, terkait siapa yang menjabat wakil ketua.
Untuk tenggat waktu jabatan sementara, baik Abdul Rasid dan Ridha Darmawan sama-sama memprediksi durasi sekitar satu bulan, untuk melalui proses pemilihan unsur pimpinan DPRD Kukar yang definitif. (*)
Editor: Bobby Lolowang