• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • PARIWARA
  • Aturan Desain Kampanye PKPU 13/2024 di Kaltim

Aturan Desain Kampanye PKPU 13/2024 di Kaltim

Pasal 24 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur desain format kampanye. Di ayat 8 merinci penggunaan bahan daur ulang untuk selebaran, brosur, pamflet, dan poster.
Oleh PARIWARA
27 September 2024 09:55
ยท
1 menit baca.
Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kaltim. FOTO; MEDIA CENTER KPU KALTIM.
Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kaltim. FOTO; MEDIA CENTER KPU KALTIM.

kaltimkece.id Desain format kampanye sebelum disebarluaskan kepada masyarakat oleh pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di Kaltim harus sesuai aturan Pasal 24 PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Ada empat format kampanye yang diatur desainnya, yakni selebaran, brosur, pamflet, dan poster.

Ditemui Jumat, 27 September 2024 Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, mengatakan bahwa desain tersebut setidaknya harus memuat materi kampanye dan program paslon. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2.

"Materi kampanye paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) provinsi maupun kabupaten/kota," kata Qayyim.

Sementara itu, untuk desain bahan kampanye, Qayyim menjelaskan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, atau tim kampanye harus menyampaikannya kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melalui petugas Liaison Officer (LO). Setelah desain itu disampaikan ke KPU, selanjutnya memberikan tanda terima penyampaian desain pada bahan kampanye itu menggunakan formulir yang tercantum dalam lampiran (v) sesuai yang tertera pada PKPU. Dia juga menjelaskan bahwa jika nantinya terdapat ketidaksesuaian pada desain format kampanye, maka KPU akan mengembalikan desain bahan kampanye dengan mencantumkan lampiran (v) tersebut.

"Pengembalian ini melalui LO. Selanjutnya bakal diserahkan kepada partai politik maupun koalisi partai peserta pemilu, pasangan calon, atau tim kampanye," jelas Qayyim.

Selain itu, dia juga meminta kepada seluruh peserta kampanye agar turut menggunakan bahan daur ulang. Hal itu diatur Pasal 24 ayat (8) PKPU 13/2024 menyebutkan bahwa setiap orang atau partai politik yang berkampanye menggunakan keempat format yang telah kami berikan harus menggunakan bahan daur ulang.(*)

Editor : Fel GM
#kpukaltim #pilkada2024
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.