kaltimkece.id Desain format kampanye sebelum disebarluaskan kepada masyarakat oleh pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di Kaltim harus sesuai aturan Pasal 24 PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Ada empat format kampanye yang diatur desainnya, yakni selebaran, brosur, pamflet, dan poster.
Ditemui Jumat, 27 September 2024 Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, mengatakan bahwa desain tersebut setidaknya harus memuat materi kampanye dan program paslon. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2.
"Materi kampanye paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) provinsi maupun kabupaten/kota," kata Qayyim.
Sementara itu, untuk desain bahan kampanye, Qayyim menjelaskan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, atau tim kampanye harus menyampaikannya kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melalui petugas Liaison Officer (LO). Setelah desain itu disampaikan ke KPU, selanjutnya memberikan tanda terima penyampaian desain pada bahan kampanye itu menggunakan formulir yang tercantum dalam lampiran (v) sesuai yang tertera pada PKPU. Dia juga menjelaskan bahwa jika nantinya terdapat ketidaksesuaian pada desain format kampanye, maka KPU akan mengembalikan desain bahan kampanye dengan mencantumkan lampiran (v) tersebut.
"Pengembalian ini melalui LO. Selanjutnya bakal diserahkan kepada partai politik maupun koalisi partai peserta pemilu, pasangan calon, atau tim kampanye," jelas Qayyim.
Selain itu, dia juga meminta kepada seluruh peserta kampanye agar turut menggunakan bahan daur ulang. Hal itu diatur Pasal 24 ayat (8) PKPU 13/2024 menyebutkan bahwa setiap orang atau partai politik yang berkampanye menggunakan keempat format yang telah kami berikan harus menggunakan bahan daur ulang.(*)