• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • PARIWARA
  • Bakal Calon Masih Anggota Dewan Disebut Telah Serahkan Dokumen Pengunduran Diri

Bakal Calon Masih Anggota Dewan Disebut Telah Serahkan Dokumen Pengunduran Diri

Merujuk PKPU 8/2024, calon yang berstatus sebagai anggota DPRD harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri dan tidak bisa ditarik kembali.
Oleh PARIWARA
11 September 2024 13:00
ยท
2 menit baca.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, berbicara kepada awak media, Rabu, 11 September 2024. FOTO: MEDIA CENTER KPU KALTIM
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, berbicara kepada awak media, Rabu, 11 September 2024. FOTO: MEDIA CENTER KPU KALTIM

kaltimkece.id Ketua KPU Kaltim menanggapi bakal calon gubernur Kaltim yang hingga kini masih berstatus sebagai anggota dewan. Memang, para bakal calon tersebut telah memberikan dokumen pengunduran diri sebagai anggota legislatif. Namun demikian, hal tersebut tidak menjadi masalah mengingat para bacalon belum ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2024.

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, Rabu, 11 September 2024, mengatakan bahwa merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024, khususnya pasal 24 ayat 1, calon yang berstatus sebagai anggota DPRD sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat 2 huruf q harus menyerahkan: a) surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD dan tidak bisa ditarik kembali; dan b) keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Adapun putusan pemberhentian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b tersebut, kata dia, belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon (paslon).

"Jadi paslon hanya memberikan kepada kami tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan surat keterangan pengajuan pengunduran diri itu dalam konteks sedang diproses pejabat yang berwenang," tutup Fahmi.

Komisi Pemilihan Umum Kaltim juga akan menetapkan bakal calon wakil gubernur dan wakil gubernur Kaltim sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim. Menurut Fahmi, para bacalon kepala daerah telah mengikuti serangkaian kegiatan. Sebagai contoh, pemeriksaan kesehatan yang notabene merupakan bagian dari syarat ditetapkan sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur.

"Ada juga sejumlah dokumen yang harus dipenuhi para bacalon seperti dokumen syarat calon dan pencalonan yang akan kami verifikasi validasi. Dilanjutkan penelitian persyaratan calon dari 27 Agustus sampai 21 September 2024," terangnya.

Andaikata terdapat hal yang harus diperbaiki, para bakal calon akan memperbaikinya. Selain itu, Fahmi menyebut KPU akan meminta tanggapan masyarakat mengenai para bakal calon tersebut. Jika tidak ada kendala, pada 22 September, para bacalon ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2024. (*)

Editor : Fel GM
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.