kaltimkece.id Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menandatangani dokumen Integrated Area Development (IAD) berbasis perhutanan sosial di Kutim. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati pada Kamis, 19 Desember 2024. Sebelumnya, dokumen ini telah disusun bersama Dinas Kehutanan Kaltim, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bengalon, dan mitra pembangunan.
Mitra pembangunan terdiri dari FORMIKA, USAID SEGAR Kaltim, serta Kawal Borneo Community Foundantion (KBCF). Pengesahan dokumen oleh pemkab Kutim diperlukan sebagai syarat pengajuan ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, yang menjadi dasar dilaksanakannya pertemuan penandatanganan tersebut.
Dokumen IAD telah disusun melalui kerja sama berbagai pihak. Melibatkan pemerintah daerah dan mitra pembangunan. Tujuannya menggalang dukungan berbagai pihak dalam rangka mempercepat pengelolaan Perhutanan Sosial.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), Bappeda Kutim, Ripto Widargo, menjelaskan bahwa proses penyusunan dokumen IAD memakan waktu berbulan-bulan dengan prosedur yang cukup mendetail.
"Proses ini dimulai dari rapat koordinasi awal, Focus Group Discussion (FGD) di tingkat desa untuk pengumpulan data, FGD antara berbagai pihak untuk integrasi rencana kegiatan, finalisasi dokumen masterplan, hingga tahap konsultasi publik." kata Ripto.
Kerja sama berbagai pihak dalam penyusunan IAD menghasilkan sembilan sasaran, 21 program, dan 155 kegiatan. Fokus utama pengembangan mencakup dukungan kebijakan dan anggaran untuk meningkatkan nilai komoditas, jasa lingkungan, dan penguatan kelembagaan usaha. Melalui program, kebijakan, anggaran, pendampingan, dan fasilitasi perluasan Perhutanan Sosial. Serta integrasi perencanaan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan tata guna lahan desa untuk mendukung perhutanan sosial.
Susunan target, program, dan kegiatan ini lahir berkat kerja sama yang solid antara perangkat daerah. Bappeda berperan mengkoordinasi perangkat daerah dan memastikan kontribusi parapihak dalam forum FGD. Serta mendukung kegiatan perangkat daerah terkait.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengapresiasi proses penyusunan dokumen masterplan ini. Ia menegaskan bahwa
"Penyusunan IAD sejalan dengan visi besar Kutim dalam pemanfaatan sumber daya alam (SDA) lokal," jelas Ardiansyah.
Ardiansyah menyebutkan beberapa contoh pengelolaan sumber daya alam berbasis kelompok masyarakat, seperti buah tunjuk langit dan daun gelinggang, yang menjadi perhatian khusus Menteri Desa saat berkunjung ke Desa Tepian Langsat.
Bupati juga menambahkan bahwa IAD bukan sekadar dokumen, melainkan bentuk komitmen untuk menciptakan tata kelola SDA yang berkelanjutan di Kutim. Sebagai contoh, ia menyebut pengelolaan madu kelulut di Sangkulirang, yang dapat didukung oleh pemerintah daerah melalui penanaman pakan lebah, seperti air mata pengantin.
Wiwin Effendy, Site Manager USAID SEGAR Kaltim, mengungkapkan bahwa dokumen IAD ini merupakan yang kedua di Kaltim, setelah Berau.
"Saat ini pemerintah provinsi Kaltim sedang menggarap peraturan gubernur terkait IAD yang merupakan bagian dari integrasi Peraturan Presiden Nomor 28/2023," ungkap Wiwin.
Wiwin juga menjelaskan bahwa penyusunan dokumen ini melibatkan proses konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Pada akhirnya, kami bersyukur bahwa komitmen kita dalam penyusunan dokumen ini akhirnya dapat diselesaikan," tutup Wiwin.(*)