kaltimkece.id Diseminasi atas Pendampingan Desa oleh Yayasan BIKAL digelar pada 26 Agustus 2024 di Hotel Grand Victoria Sangatta, Kutai Timur. Pendampingan ini adalah pendampingan desa cluster kedua, yaitu untuk Desa Cipta Graha dan Desa Mata Air di Kecamatan Kaubun, dan Desa Sekerat di Kecamatan Bengalon yang dilaksanakan oleh Yayasan BIKAL, selama 18 bulan, dan berakhir pada 30 Agustus 2024. Untuk diketahui, Pendampingan Desa cluster pertama telah selesai dilaksanakan pada tahun 2022, yaitu untuk Desa Saka, Desa Sempayau, Desa Tepian Terap yang berada di Kecamatan Sangkulirang dan Desa Batu Lepoq di Kecamatan Karangan oleh Yayasan Kawal Borneo (KBCF).
Pendampingan Desa ini adalah bagian dari Proyek Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH), Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, serta UNDP Indonesia melalui Proyek Kalimantan Forest (KalFor), yang dimulai sejak 2019 hingga Desember mendatang.
Direktur Pelaksana Yayasan BIKAL, Nursalim, mengatakan bahwa undangan desiminasi berjumlah 56 institusi yang berasal dari Pemerintah di Tingkat Nasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kecamatan Kaubun dan Bengalon, Pemerintah Desa Cipta Graha, Mata Air dan Sekerat, Sektor Swasta, dan Mitra Pembangunan di Kabupaten Kutai Timur. Acara dilaksanakan secara hybride.
Dalam sambutan saat membuka acara, Noviari Noor, Kepala Bappeda Kutai Timur mengatakan bahwa acara Desiminasi Pembelajaran Program Pendampingan Desa melalui Proyek Kalimantan Forest (KalFor) yang diselenggarakan oleh Yayasan BIKAL sesuai dengan tagline Kutai Timur, yakni "Kutim Andal dan Elaboratif dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), Berdaya Saing, dan Pembangunan Berkelanjutan".
"Kita semua memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola sumber daya alam di wilayah kita dengan bijak dan berkelanjutan. Upaya ini memerlukan fokus yang jelas pada setiap wilayah, mengingat setiap desa memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Oleh karena itu, pengelolaan yang andal dan elaboratif menjadi kunci keberhasilan kita bersama dalam membangun Kutai Timur yang lebih baik," ucapnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, kolaborasi antar pihak, seperti Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Direktorat IPSDH, Ditjen PKTL KLHK, termasuk dengan mitra pembangunan sangat diperlukan. Kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan mitra pembangunan akan memastikan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
"Saya berharap, program pendampingan ini dapat masuk ke dalam perencanaan Desa (RPJMDes), sehingga keberlanjutan program ini dapat terus terjaga," harapnya.
Noviari Noor juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH), Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK atas dukungan penuh yang telah diberikan kepada kegiatan pendampingan desa melalui Proyek Kalimantan Forest yang dilaksanakan oleh Yayasan BIKAL.
"Semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut dan berkembang di masa yang akan datang, untuk kesejahteraan masyarakat Kutai Timur yang lebih baik," tutupnya.
Sugiyono, selaku Focal Point KalFor di Kutai Timur, menyampaikan secara khusus, sebagai proses pembelajaran bersama, pertemuan ini juga mengundang Mitra Pembangunan yang melaksanakan program Pendampingan Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah; Kabupaten Sintang; dan Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat yang merupakan bagian dari Proyek Kalimantan Forest.
Agenda pertemuan hari ini adalah mendengarkan hasil-hasil kegiatan Pendampingan Desa yang menitikberatkan pada perpaduan perlindungan areal desa dan peningkatan pendapatan Masyarakat melalui berbagai kegiatan. Di antaranya peningkatan kapasitas, modelling usaha masyarakat, fasilitasi produk hingga peluang pemasaran
"Pendampingan ini menjadi trigger bagi desa dan instansi terkait dalam membangun desa. Kegiatan ini berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk melestarikan lingkungan." kata Pak Sugi, panggilan akrabnya sehari hari.

Pada paparannya, Yayasan BIKAL menyampaikan bahwa pembelajaran pendampingan desa telah ditulis dalam satu laporan dalam bentuk buku dan film dokumenter dengan judul "Aren Manis Kolaborasi, belajar dari Pendampingan Tiga Desa di Kutai Timur".
Sebagai Informasi Umum disampaikan bawah Proyek Kalimantan Forest (KalFor) di Kutai Timur yang dilaksanakan oleh YAYASAN BIKAL untuk Cluster 2 mulai Maret 2023 sampai Agustus 2024. Lokasi di 3 desa, yakni Desa Mata Air, Desa Cipta Graha, dan Desa Sekerat. Total areal perlindungan +6.000 hektare (ha) dengan rincian, Desa Mata Air (+247 ha), Desa Cipta Graha (+2.287 ha), Desa Sekerat (+3.530 ha). Jumlah penerima manfaat langsung 288 orang dan tidak langsung 3.751 orang. Terdiri dari Desa Mata Air 735 jiwa (laki-laki 398, perempuan 337), Desa Cipta Graha 288 jiwa 2 jiwa (Ik1.698, pr 1.318) pr 108), dan Sekerat 3.016 jiwa.
Lebih lanjut disampaikan latar belakang program, yaitu Desa memiliki keterbatasan dalam mengakses penyedia layanan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan. Hal ini mempengaruhi kualitas perencanaan dan hasil pembangunan di desa, termasuk dalam hal pengelolaan areal berhutan di APL.
Model pembangunan desa yang umum sulit mencapai hasil yang maksimal dan berkelanjutan dalam pengelolaan SDA di APL. Untuk mencapai hasil yang maksimal, pemerintah desa dan masyarakatnya perlu memiliki pengetahuan dan kemampuan pengelolaan hutan yang memadai di APL dan perlunya pembangunan desa yang lebih inovatif dan berkualitas. Agar berkelanjutan, diperlukan dukungan dan Kerjasama (kolaborasi).
Saat ini di tiga desa lokasi proyek telah memiliki areal perlindungan dan lembaga pengelolanya yang telah ditetapkan dengan peraturan desa dimana sesuai peraturan Bupati Kutai Nomor 34/2018 tentang Mekanisme Pembentukan Peraturan Desa. Maka perdes tersebut akan disampaikan kepada Bupati melalui kecamatan untuk dilakukan klarifikasi.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak kecamatan Kaubun dan Bengalon terkait teknis penyampaian perdes tersebut," tambah Nursalim.
Berdasarkan peraturan desa tersebut, ketiga desa telah memiliki rencana pengelolaan yang telah diintegrasikan dengan RPJMDes, bahkan beberapa rencana kelolah tersbut telah diajukan untuk mendapatkan dukungan pendanaan dari perusahaan dan FCPF.
Sementara itu, keberlanjutan dukungan rencana pengelolaan tersebut telah mendapat lampu hijau dari beberapa perusahaan baik untuk peningkatan kapasitas dan pemasaran. "Walaupun program KalFor telah berakhir di Agustus 2024, namun pemdampingan BIKAL pada desa-desa tersebut tetap berlanjut bersama perusahaan, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa," pungkas Salim.(*)