kaltimkece.id Pemerintah berupaya meningkatkan pengelolaan perhutanan sosial (PS) di Kaltim melalui penyusunan rencana pengelolaan hutan yang lebih efektif. Dinas Kehutanan Kaltim mengadakan bimbingan teknis. Mempercepat fasilitasi penyusunan, penilaian, dan pengesahan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Pada kegiatan ini, 47 kelompok perhutanan sosial hadir didampingi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Kawal Borneo Community Foundation (KBCF). Puluhan kelompok tersebut merupakan kelompok yang baru saja mengantongi surat keputusan (SK) persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. Diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Maret hingga Juni 2024. Beberapa kelompok lainnya hadir untuk merevisi rencana agar sesuai dengan format yang telah ditetapkan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9/2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial. Kelompok perhutanan sosial yang baru saja memperoleh SK memiliki tugas dan kewajiban untuk menyusun RKPS. Dokumen ini disusun sebagai acuan kelompok dalam melaksanakan kegiatan hingga 10 tahun mendatang. Serta sebagai bahan untuk monitoring dan evaluasi.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Hutan (PPMH) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, M. Gozali Rahman. Dalam sambutannya, ia menyampaikan komitmen Dishut Kaltim untuk percepatan kelola perhutanan sosial di Kaltim.
"Dinas Kehutanan akan terus berkomitmen mendukung pengelolaan perhutanan sosial di Kaltim. Agenda fasilitasi penyusunan hingga pengesahan RKPS dilaksanakan sebagai salah satu bentuk dukungan kami," ucap Gozali.
Setelah pembukaan, agenda dilanjutkan dengan sosialisasi kebijakan dan implementasi. Terkait Peraturan Nomor 1091/2024 tentang Mekanisme Pengembangan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Di hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan penyusunan RKPS.
"Agar penyusunan RKPS berjalan efektif dan efisien, masing-masing kelompok akan didampingi oleh KPH dan rekan-rekan dari mitra pembangunan, seperti Kawal Borneo," ujar Fatahillah, staf Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) seksi wilayah III Kaltim-Tara.
Dalam proses penyusunan RKPS, KPH dan beberapa mitra pembangunan melakukan wawancara dengan kelompok masyarakat. Tujuannya agar RKPS disusun sesuai dengan potensi yang dimiliki kelompok di masing-masing area perhutanan sosial. RKPS disusun mulai dari rencana kegiatan terkait konservasi dan perlindungan hutan, penguatan kelembagaan, peningkatan nilai usaha, hingga adaptasi kearifan lokal dalam perhutanan sosial.
Keesokan harinya kegiatan dihadiri Eko Nopriadi, Kepala BPSKL wilayah Kalimantan. Ia menyampaikan pentingnya percepatan pengelolaan perhutanan sosial di Kaltim.
"Tahun sebelumnya, kami telah melaksanakan percepatan perluasan area perhutanan sosial. Penyusunan RKPS merupakan strategi keberlanjutan untuk percepatan pengelolaan perhutanan sosial. Hal ini bertujuan agar area kelola PS dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan," kata Eko.
Ia juga mengingatkan kepada kelompok, baik yang telah lama maupun yang baru saja memperoleh SK. Agar membuat perencanaan yang terukur.
"Sebaiknya dibuat perencanaan yang sekiranya mampu dilaksanakan oleh kelompok selama 10 tahun mendatang. Tentu menyesuaikan dengan potensi," tambahnya.
Usai penyampaian dari Kepala BPSKL, kegiatan diakhiri dengan penilaian, penandatanganan, serta pengesahan dokumen yang telah disusun. Dokumen yang telah diperiksa dan dinilai oleh KPH langsung ditandatangani oleh Kepala Balai. Terdapat lebih dari 40 kelompok PS yang siap melaksanakan kegiatan setelah pengesahan dokumen RKPS.
"Agar kelompok dapat segera melaksanakan aktivitasnya di masing-masing area, BPSKL wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Kaltim, serta didukung mitra pembangunan, bergotong-royong melaksanakan percepatan pengelolaan PS," tutup Fatahillah.(*)