kaltimkece.id Tahapan tes kesehatan para kandidat bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara telah tuntas. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rudi Gunawan, menyatakan semua bakal calon lolos dalam tahapan tersebut.
"Ya, benar. Ketiganya lolos tes kesehatan yang berjalan 29 Agustus sampai 2 September 2024," kata Rudi melalui pesan singkat kepada awak media.
Sebagai informasi, ketigas bakal pasangan calon adalah Awang Yacoub Luthman (AYL)-Ahmad Zais (AZA) dari jalur perseorangan atau independen; Edi Damansyah-Rendi Solihin yang merupakan petahana yang diusung PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Gelora; serta dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang terdiri dari Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PKB, Partai Nasdem, PKS, PPP, PBB, Perindo, Partai Hanura, PSI, dan Partai Prima.
Rudi menjelaskan, ketiga pasangan telah melewati pemeriksaan kesehatan. Tahapan ini merupakan bagian penting dari proses pencalonan. Pemeriksaan kesehatan terdiri dari pemeriksaan jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
"Hasilnya sesuai dengan harapan para bapaslon dan dinyatakan memenuhi syarat," kata Rudi.
Sebelumnya, ketua tim pemeriksa kesehatan, dr Arif Risdianto, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan dari ketiga pasangan telah diserahkan kepada KPU Kukar setelah diakumulasikan. Hasil tersebut merupakan bahan untuk tahapan pilkada berikutnya.
"Kami bacakan hasilnya pada rapat pleno dengan KPU dan Bawaslu didampingi tim pemeriksa kesehatan," jelas dr Arif.
Pemeriksaan kesehatan ini meliputi 19 tahapan. Di antaranya yang diperiksa adalah penyakit dalam, jantung, paru-paru, mulut, mata, THT, serta pemeriksaan penunjang lainnya seperti radiologi, rontgen, USG, dan MRI. Selain itu, para bakal pasangan calon menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa dan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional Kalimantan Timur.
"Prosesnya berjalan lancar meskipun melelahkan karena sistemnya maraton mulai pukul tujuh. Mudah-mudahan hasilnya sesuai yang diharapkan," tutup dr. Arif.
Rudi Gunawan selaku ketua KPU Kukar memapaparkan, tahapan selanjutnya adalah pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada 5-6 September 2024. Dilanjutkan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan atau pasangan calon perseorangan kepada KPU pada 6-8 September 2024.
KPU kemudian meneliti perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti (jika ada) pada 6-14 September 2024. Berikutnya, dilanjutkan pembukaan masa sanggah atau aduan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15-21 September 2024.
"Lalu, pada 22 September 2024, KPU menetapkan pasangan calon dan dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut pada 23 September," tutup Rudi. (*)