kaltimkece.id Pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mengelola hutan di Indonesia. Termasuk menentukan kawasan yang dapat dikelola dan kawasan yang harus dilindungi. Selain itu, hutan juga dikelompokkan menjadi dua kategori, yakni hutan di kawasan kehutanan yang merupakan wilayah hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan hutan di kawasan non-kehutanan atau Areal Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di Kutai Timur, desa-desa seperti Desa Mata Air, Desa Cipta Graha, dan Desa Sekerat masih memiliki areal berhutan pada APL yang berfungsi untuk perlindungan air dan konservasi sumber daya alam lainnya. Areal ini juga dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya. Namun, desa-desa tersebut menghadapi keterbatasan dalam mengakses penyedia layanan untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dan teknis dalam pelaksanaan di desa. Keterbatasan ini mempengaruhi kualitas perencanaan dan pembangunan di desa, termasuk dalam pengelolaan kawasan hutan di APL.
Model pembangunan desa yang selama ini diterapkan belum cukup optimal untuk mencapai hasil yang maksimal dan berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan hutan di APL. Oleh karena itu, pemerintah desa dan masyarakat perlu memiliki pengetahuan dan kemampuan pengelolaan hutan yang memadai serta menerapkan pendekatan pembangunan desa yang lebih inovatif dan berkualitas.
Untuk mendukung hal ini, regulasi di tingkat desa sangat diperlukan sebagai dasar bagi pemerintah desa dalam mengelola areal berhutan dengan orientasi pada kelestarian. Kegiatan pendampingan desa dalam mengelola kawasan hutan di sekitarnya perlu dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga hutan di luar kawasan hutan. Yayasan BIKAL, melalui program KalFor, telah memfasilitasi desa-desa tersebut dalam penyusunan peraturan desa untuk perlindungan areal konservasi desa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32/2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola areal konservasi dengan tujuan mendukung fungsi penyangga kehidupan, serta kelangsungan hidup sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Namun, desa-desa di Kutai Timur telah mengambil inisiatif untuk menetapkan areal-areal berhutan mereka untuk kepentingan konservasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan wewenang untuk mengatur. Serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saat ini, dua dari tiga desa tersebut telah menetapkan areal perlindungan melalui peraturan desa. Desa Cipta Graha telah menetapkan areal perlindungan seluas 4.650,36 hektare (ha), sedangkan Desa Sekerat menetapkan areal seluas 5.186,55 ha. Desa Mata Air, yang memiliki areal seluas 193,15 ha, masih dalam proses persiapan penetapan dengan melakukan konsultasi publik termasuk dengan perusahaan.
Model pengelolaan yang diterapkan melibatkan kerja sama dengan perusahaan. Di desa-desa tersebut, lembaga pengelola telah dibentuk dan disepakati melalui musyawarah desa, serta pengurusnya akan ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Rencana pengelolaan juga telah disusun dan diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Bahkan, rencana kerja tersebut telah diusulkan untuk mendapatkan dukungan pendanaan oleh pemerintah desa melalui Program Dana Carbon FCPF (Forest Carbon Partnership Facility) dengan kisaran Rp 100 hingga Rp 300 juta per desa.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 43/2018 tentang Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Desa, tahapan selanjutnya adalah mengirimkan peraturan desa tersebut kepada Bupati melalui Camat untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap rancangan atau peraturan desa yang telah ditetapkan.(*)