kaltimkece.id Komisi Pemilihan Umum Kaltim akan menetapkan bakal calon wakil gubernur dan wakil gubernur Kaltim sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim. Demikian disampaikan Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris kepada awak media, Rabu, 11 September 2024.
Menurut Fahmi, para bacalon kepala daerah telah mengikuti serangkaian kegiatan. Sebagai contoh, pemeriksaan kesehatan yang notabene merupakan bagian dari syarat ditetapkan sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur.
"Ada juga sejumlah dokumen yang harus dipenuhi para bacalon seperti dokumen syarat calon dan pencalonan yang akan kami verifikasi validasi. Dilanjutkan penelitian persyaratan calon dari 27 Agustus sampai 21 September 2024," terangnya.
Andaikata terdapat hal yang harus diperbaiki, para bakal calon akan memperbaikinya. Selain itu, Fahmi menyebut KPU akan meminta tanggapan masyarakat mengenai para bakal calon tersebut. Jika tidak ada kendala, pada 22 September, para bacalon ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2024.
Ketua KPU Kaltim turut menanggapi bakal calon gubernur Kaltim yang hingga kini masih berstatus sebagai anggota dewan. Memang, para bakal calon tersebut telah memberikan dokumen pengunduran diri sebagai anggota legislatif.
"Sejauh ini, hal tersebut tidak menjadi masalah mengingat para bacalon belum ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2024," terang Fahmi.
Namun demikian, merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024, khususnya pasal 24 ayat 1, calon yang berstatus sebagai anggota DPRD sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat 2 huruf q harus menyerahkan: a) surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD dan tidak bisa ditarik kembali; dan b) keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Adapun putusan pemberhentian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b tersebut, kata dia, belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon (paslon).
"Jadi paslon hanya memberikan kepada kami tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan surat keterangan pengajuan pengunduran diri itu dalam konteks sedang diproses pejabat yang berwenang," jelas Fahmi. (*)