kaltimkece.id Universitas Mulawarman (Unmul) menjadi salah satu kampus yang dipilih Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kum-HAM) RI untuk menggelar KUMHAM GOES TO CAMPUS 2023. Acara berlangsung pada Kamis, 8 Juni 2023 di Auditorium Unmul, Kampus Gunung Kelua, Samarinda. Pembicara utamanya adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej.
Agenda ini digelar berkaitan dengan gencarnya upaya pemerintah melaksanakan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di beberapa daerah di Indonesia. Samarinda menjadi kota ke-11 dilaksanakannya KUMHAM GOES TO CAMPUS 2023. Setelah Medan, Padang, Surabaya, Bandung, Pontianak, Makassar, Manado, Denpasar, Manokwari dan Ternate.
Sosialisasi RKUHP ini dimaksudkan untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat. Menciptakan kesepahaman mengenai 14 pasal krusial di dalam RKUHP, serta menyampaikan misi pembaruan hukum yang diusung dalam RKUHP.
Ada tiga kegiatan dalam KUMHAM GOES TO CAMPUS 2023 di Unmul, yaitu Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten, Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Layanan Kemenkumham.
Dari tiga kegiatan tersebut dihadirkan empat pemateri. Pemateri pertama, Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar Program Pasca Sarjana (PPS) Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Profesor Indriyanto Seno Adji. Dalam pemaparannya, disampaikan materi Tindak Pidana Khusus Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Virda Septa Fitri dan Lahindah saat bergantian menyampaikan materi (dari kiri ke kanan). FOTO: GIARTI IBNU LESTARI-KALTIMKECE.ID.
Pemateri kedua, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda. Ia menyampaikan materi terkait Pembaruan Hukum Pidana dan Pembaruan KUHP.
Pemateri ketiga, Pemeriksa Paten Madya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, Virda Septa Fitri. Pemateri ketiga ini menyampaikan urgensi Perubahan Undang-Undang 13/2016 tentang Paten. Dan, pemateri keempat, Pemeriksa Desain Industri Madya, DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI, Lahindah. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan materi Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Desain Industri.
Rektor Unmul, Dr Abdunnur, mengatakan bahwa KUMHAM GOES TO CAMPUS 2023 adalah acara penting bagi Unmul. Menurutnya, setelah ditunjuk Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi salah satu perguruan tinggi di Indonesia untuk menyelenggarakan acara tersebut, universitas negeri terbesar di Kalimantan Timur ini pantas berbangga.
"Atas nama Rektor Universitas Mulawarman, menyampaikan terima kasih atas kehadiran bapak Wakil Menteri Hukum dan HAM RI. Tentu, ini bukan saja edukasi tapi understanding, bagaimana kita semua seluruh civitas akademik Unmul bisa melakukan upaya peningkatan kesadaran hukum dan menguatkannya, serta mengimplementasikannya di dalam kehidupan bermasyarakat," tutur Abdunnur.
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej. FOTO: GIARTI IBNU LESTARI-KALTIMKECE.ID.
Sebagai pembicara utama, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej, menjadi pembicara terakhir. Pria yang genap berusia 50 tahun pada 10 April lalu itu, memilih mendengarkan terlebih dahulu beberapa pertanyaan dari mahasiswa Unmul terkait hukum.
"Saya mencoba untuk menjawab berbagai pertanyaan yang menurut saya masuk akal untuk dipertanyakan. Ada dua hal penting yang ingin saya katakan, bahwa KUHP Nasional ini bukan barang atau benda yang tiba-tiba turun dari langit, tetapi ini melalui proses panjang, 1958 sampai 2022. Saya pastikan bahwa KUHP Nasional ini adalah undang-undang yang paling lama digodok. Tidak ada satu undang-undang pun di Republik Indonesia ini yang digodok lebih dari 60 tahun," ucap Prof Eddy, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan proses tersebut berjalan lama karena para rektor, wakil rektor, dan para civitas akademika yang terlibat dalam penyusunan KUHP Nasional memiliki latar belakang berbeda. Itu juga merepresentasikan perbedaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lebih dari satu suku, agama, dan budaya. Dengan berbagai kendala yang dihadapi, satu pasal dalam KUHP Nasional bisa memerlukan waktu sampai berminggu-minggu sampai bisa disepakati.
"Jadi kami sadari betul, bahwa KUHP yang disusun itu bukanlah KUHP yang sempurna. Tidak mungkin apa yang telah kami tuliskan itu akan memuaskan seluruh lapisan masyarakat," tuturnya.
Rektor Unmul, Dr. Abdunnur saat menyerahkan cindera mata kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej. FOTO: GIARTI IBNU LESTARI-KALTIMKECE.ID.
Setiap isu yang disampaikan oleh tim penyusun KUHP Nasional juga dikatakannya, pasti menimbulkan kontroversi. Hal itulah yang menjadikan tim penyusun mencoba mencari jalan tengah. Ada lima misi pembaruan hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional, yaitu dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi.
â¨Pertama, Dekolonialisasi, yaitu upaya menghilangkan nuansa kolonial, dalam arti lain mewujudkan keadilan korektif, rehabilitatif, restoratif, tujuan dan pedoman pemidanaan, serta memuat alternatif sanksi pidana. Kedua, Demokratisasi. Maksudnya, pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai konstitusi dan pertimbangan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian pasal-pasal KUHP terkait.
â¨Ketiga, Konsolidasi. Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan rekodifikasi. Keempat, Harmonisasi. Ini berarti, sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law). Tujuan kelima, Modernisasi. Hal ini juga merujuk pada filosofi pembalasan klasik (daad-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integratif (daad-daderstrafrecht-slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku, dan korban kejahatan.(*)