kaltimkece.id Pengakuan negara atas Masyarakat Hukum Adat (MHA) kian dibutuhkan seiring derasnya arus investasi yang terus digenjot pemerintah. Masyarakat adat memerlukan payung hukum agar tidak dikriminalisasi dan termarjinalkan oleh arus pembangunan.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, pada Sabtu, 27 Mei 2023 ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah 1/2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kampung Long Bentuk, Kecamatan Busang, Kutai Timur.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri warga Kampung Long Tesak, Melan dan Long Nah, Veridiana sempat mengutarakan kekhawatirannya melihat derasnya arus investasi yang masuk di sekitar kampung. Mengingat di sekitar kawasan tersebut kini sudah dikelilingi investasi skala besar Seperti perkebunan kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri, dan pertambangan dengan perizinan nasional.
Oleh sebab itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menilai penting memperkuat sosialisasi di kalangan masyarakat terkait pengakuan dan perlindungan MHA. Pemahaman peraturan daerah ini diharapkan memperkuat keyakinan masyarakat agar tidak meninggalkan nilai-nilai sejarah dan kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun.
Veridiana menilai penting memperkuat sosialisasi di kalangan masyarakat terkait pengakuan dan perlindungan MHA. FOTO: ISTIMEWA.
Sekaligus mendorong pemahaman, perlindungan dan pengakuan MHA. Terlebih, Pemprov Kaltim menjadikan perda ini sebagai pintu masuk pembentukan dan pengakuan 13 MHA di Kaltim tahun 2023 ini. Salah satunya di Kampung Long Bentuk.
"Harapan saya, dengan adanya peraturan daerah ini, masyarakat dapat mengetahui payung hukum dan bersemangat untuk menjadi masyarakat hukum adat,” ucap Veridiana.
Sebagai informasi, eksistensi Dayak Modang yang bermukim di kawasan itu berhasil dicatat oleh naturalis berkebangsaan Norwegia bernama Carl Alfred Bock. Catatan perjalanan dari Samarinda, Tenggarong, Banjarmasin sampai Kalimantan Selatan sejak tahun 1879 itu dituangkan ke dalam buku berjudul The Head Hunters of Borneo yang terbit pada tahun 1881.
Di era modern, sambung Veridiana, eksistensi dan wujud penghargaan terhasap Dayak Modang ini ditunjukkan lewat ukiran, tarian, nama jalan sampai Batalyon Infanteri Raider 600/Modang, Kodam VI/Mulawarman.
Dalam kesempatan itu, Veridiana juga mendorong pemerintah segera melengkapi kebutuhan dasar warga, seperti listrik dan pendirian menara Base Transceiver Station (BTS) di empat kampung tersebut.(*)