kaltimkece.id Kampung Juag Asa adalah salah satu kampung yang terletak di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kampung ini telah mengantongi Persetujuan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Adat seluas 48,85 hektare yang terbit pada 2017. Surat Keputusan diterima oleh Petinggi Kampung Juag Asa, Adrianus, diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Sejak terbitnya Persetujuan Perhutanan Sosial, Pemerintah Kampung Juag Asa, Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKa) aktif bekerja sama dalam membangun dan mengelola destinasi wisata Taman Air Hemaq Beniung. Hasilnya, kolaborasi tersebut berhasil mewujudkan ekowisata di area penyangga Hutan Adat.
Ekowisata tersebut diresmikan pada 2019 dan meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah per bulan. Serta menyumbang pendapatan untuk desa dengan nilai jutaan rupiah. Pendapatan ini diperoleh dari tiket masuk dan penyewaan atraksi, seperti hammock dan sepeda air.
Pengelolaan destinasi wisata Taman Air Hemaq Beniung tidak lepas dari dukungan para pihak, termasuk Kawal Borneo Community Foundation (KBCF). Sejak 2017, KBCF aktif mendampingi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Juaq Asa dalam menyiapkan administrasi kelompok, seperti pembuatan masterplan. Selain itu, KBCF juga memfasilitasi pengukuran area dan penyiapan peta area ekowisata tersebut. Berbagai pelatihan peningkatan kapasitas kelompok juga dilakukan sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola ekowisata tersebut.
Pengembangan destinasi wisata Taman Air Hemaq Beniung berdampak baik dengan datangnya sejumlah dukungan dari berbagai pihak. Seperti, bantuan pembangunan pondok wisata, homestay, gazebo, jembatan, hingga mesin air untuk pengembangan usaha air minum dalam kemasan. Berbagai bentuk dukungan berasal dari dinas terkait, yakni Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Damai dan perusahaan.
Destinasi wisata Taman Air Hemaq Beniung dilihat dari ketinggian. FOTO: TIM KBCF FOR KALTIMKECE.D.
Kabarnya, pengembangan usaha ala Perhutanan Sosial ini, juga mulai merintis usaha pertanian. Mengingat komoditas perkebunan dan pertanian di kampung tersebut cukup memadai. Akan tetapi, baiknya pengelolaan usaha tersebut belum terdokumentasi dengan baik dalam suatu dokumen perencanaan.
Hal ini menjadi latar belakang disusunnya dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Hutan Adat Hemaq Beniung sebagai pedoman kelompok dalam melakukan kegiatan.
Kemudian, terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) 9/2021 tentang penyelenggaraan Perhutanan Sosial, juga menjadi faktor yang mewajibkan kelompok menyusun dokumen tersebut. Fungsi dari dokumen ini juga menjadi acuan bagi kelompok untuk memantau capaian dan kemajuan pengembangan kegiatan dan usaha oleh Kelola Perhutanan Sosial (KPS).
Terkait itu, selama tiga hari yang dimulai pada Kamis, 30 Maret 2023, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur memfasilitasi penyusunan dokumen RKPS dan RKT di Hotel Horison Sagita, Balikpapan. Tujuannya menyusun dokumen RKPS dan RKT Hutan Adat Hemaq Beniung serta melihat peluang dukungan para pihak yang dapat mendorong pengelolaan usaha di lokasi tersebut.
Pondok Wisata Hemaq Beniung. FOTO: PEMERINTAH KAMPUNG JUAQ ASA FOR KALTIMKECE.ID.
Penyusunan dokumen RKPS dan RKT dihadiri oleh Kepala Seksi Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah III Kaltim-Tara, Marditya Bayu Hardjanto; Kepala Seksi Pembinaan Hutan Adat, Dinas Kehutanan Kaltim, Rohaya Gani; perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Damai, perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Juaq Asa, dan perwakilan Kawal Borneo Community Foundation (KBCF).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Pembinaan Hutan Adat, Dinas Kehutanan Kaltim, Rohaya Gani. Setelah itu, penyampaian materi tentang kebijakan pengembangan usaha Perhutanan Sosial yang disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Kelembagaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Danang K. Sakti.
“Penyusunan RKPS, salah satunya untuk mendatangkan berbagai bantuan yang mendukung pengelolaan usaha oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan harus merujuk Permen LHK 9/2021,” ucap Danang.
Hal serupa disampaikan Kepala Seksi BPSKL Wilayah III Kaltim-Tara, Marditya Bayu Hardjanto, saat menyampaikan materi tentang pembentukan KUPS dan penyusunan RKPS. Ia mengatakan penyusunan RKPS ini salah satunya untuk mengukur level KUPS.
“Melihat pengelolaan Perhutanan Sosial di Juq Asa, ini sebenarnya sudah masuk kategori gold, karena akses permodalan yang cukup memadai. Akan tetapi, karena belum memiliki Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS), Masyarakat Hukum Adat (MHA) Juq Asa belum bisa dikatakan sudah masuk kategori tersebut,” jelas Marditya.
Setelah penyampaian materi, peserta pertemuan mulai menyelaraskan program dan kegiatan di dokumen RKPS. Penyelarasan ini didiskusikan bersama BPSKL, Dinas Kehutanan Kaltim, KPHP Damai, MHA Juq Asa, dan KBCF sebagai pendamping.
Di sela penyusunan, ada inisiatif dari KBCF untuk membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) perempuan. “KBCF mendorong adanya peningkatan peran dan keterlibatan perempuan dalam pengelolaan hutan. Membentuk KUPS perempuan merupakan intervensi kita sekaligus solusi untuk memberikan akses kepada perempuan agar mendapat peluang dan kesempatan yang sama dalam mengelola hutan,” Ujar Hendra Putra, Manajer Program KBCF.
Pembentukan KUPS ini didorong adanya potensi kelompok perempuan yang membuat kerajinan tangan, berupa pakaian adat. Sebagai bentuk peningkatan peran perempuan dalam Perhutanan Sosial, pembentukan KUPS perempuan ini menjadi bentuk dukungan peserta forum dalam meningkatkan akses perempuan dalam mengelola hutan. Selain itu, dalam dokumen juga berfokus pada pengembangan komoditi kopi dan karet, sehingga dua komoditi tersebut juga akan dibentuk menjadi KUPS.
Setelah disusunnya dokumen, peserta menyepakati dokumen RKPS akan disempurnakan oleh KPHP Damai terlebih dahulu sebelum diserahkan ke BPSKL untuk ditandatangani. Harapannya, setelah disahkannya dokumen RKPS ini, pengembangan pengelolaan Perhutanan Sosial di Hutan Adat Hemaq Beniung mengalami kemajuan peningkatan ekonomi. Tanpa mengurangi fungsi ekologis dan tetap menjaga keberagaman sosial budaya setempat.(*)