• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • PARIWARA
  • PLN dan Perusda Pertambangan Berkolaborasi Memanfaatkan Limbah untuk Pembangunan Kaltim

PLN dan Perusda Pertambangan Berkolaborasi Memanfaatkan Limbah untuk Pembangunan Kaltim

Kedua perusahaan ini telah mengikat komitmen, menjadikan limbah sebagai barang bermanfaat.
Oleh PARIWARA
7 Juni 2022 10:46
ยท
1 menit baca.

kaltimkece.id Upaya memajukan pembangunan Kaltim tengah disusun PT PLN (Persero) dan PT Bara Kaltim Sejahtera. Perusahaan listrik dan perusahaan pertambangan milik daerah itu akan menciptakan usaha baru di bidang pembangunan. Menariknya, usaha ini memanfaatkan limbah tidak beracun.

Hal tersebut diketahui setelah Manager PLN Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Balikpapan, Otniel Marrung; dan Direktur Utama PT Bara Kaltim Sejahtera, H Didik Muliadi, menandatangani nota kesepahaman tentang pemanfaatan fly ash dan bottom ash (FABA), Senin, 23 Mei 2022. Berlangsung di kantor PLN UPDK Balikpapan, kegiatan ini disaksikan segenap manajemen PLN UPDK Balikpapan dan Bara Kaltim Sejahtera.

Dalam kegiatan tersebut, Didik mengatakan, perusahaannya menyambut baik kerja sama tersebut. Ia pun memberikan apresiasi kepada PLN UPDK Balikpapan atas sinergi yang telah terjalin ini. “Dengan dukungan pembangunan daerah melalui pemanfaatan FABA di Kaltim, tentu kami berharap kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Sementara itu, Otniel Marrung menjelaskan, pemanfaatan FABA ini akan digunakan untuk membuat paving block dan batako. Produk tersebut nantinya dimaksimalkan untuk pembangunan di Kaltim. Kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan dukungan PLN untuk senantiasa hadir di tengah masyarakat.

“Dengan ditandatanganinya kesepahaman ini akan banyak sekali hal-hal yang dapat diwujudkan untuk masyarakat,” jelas Otniel.

Pemanfaatan FABA yang dilakukan ini merujuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. FABA berstatus sebagai limbah non-B3 terdaftar, didukung dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 19/2021 tentang Cara Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Kami berharap, sinergi dengan pemerintah daerah dapat terjalin dengan baik sehingga pemanfaatan FABA dapat lebih optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kaltim,” imbuh Otniel.

Editor: Surya Aditya

Editor : Fel GM
pemanfaatan limbah pln balikpapan

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    info@kaltimkece.id
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Bontang
  • Kutai Timur
  • Samarinda

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2023 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.