kaltimkece.id Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan tarif listrik periode April hingga Juni 2023 tidak mengalami perubahan.
Terkait hal ini, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, memastikan perseroan terus melakukan langkah efisiensi dan menyajikan listrik yang andal, serta berkualitas bagi seluruh pelanggan.
"Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan bisa terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," ucap Darmawan.
Dalam upaya turut menggerakkan perekonomian nasional, perseroan selalu aktif meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan. Serta memberikan beragam insentif menarik dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik.
Untuk diketahui, penetapan tarif listrik periode triwulan II 2023 ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada November sampai Desember 2022 dan Januari 2023. Dengan realisasi kurs Rp 15.522,99 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi 0,36 persen, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) Rp 920,41 per kilogram (kg) sesuai kebijakan DMO Batu Bara 70 USD per ton.
Besaran tarif tenaga listrik per April hingga Juni 2023 untuk sektor rumah tangga, yaitu pelanggan rumah tangga untuk daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi Rp 415/kilowatt hour (kWh); pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi Rp 605/kWh; pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) Rp 1.352/kWh; pelanggan rumah tangga daya 1.300 sampai 2.200 VA Rp 1.444,70/kWh; dan pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas Rp 1.699,53/kWh.(*)