• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • PARIWARA
  • Tata Ruang di Kampung Penarung untuk Pembangunan Desa Berkelanjutan

Tata Ruang di Kampung Penarung untuk Pembangunan Desa Berkelanjutan

Masalah pembangunan juga berkaitan dengan maraknya izin penggunaan lahan yang tidak diimbangi dengan pengembangan kawasan desa.
Oleh PARIWARA
10 Agustus 2023 12:00
ยท
4 menit baca.
Dalam konteks pengelolaan hutan, Kampung Penarung mempunyai tiga skema Perhutanan Sosial, di antaranya Hutan Desa, Hutan Adat dan Hutan Tanaman Rakyat. FOTO: ISTIMEWA.
Dalam konteks pengelolaan hutan, Kampung Penarung mempunyai tiga skema Perhutanan Sosial, di antaranya Hutan Desa, Hutan Adat dan Hutan Tanaman Rakyat. FOTO: ISTIMEWA.

kaltimkece.id Kondisi Kampung Penarung jauh dari kata sejahtera. Kampung yang terletak di Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat, Kalimantan Timur ini belum memiliki akses listrik dan air yang baik. Tidak semua rumah dapat mengakses air bersih dan listrik sebagai kebutuhan utama rumah tangga.

Listrik di kampung tersebut hanya dapat di nikmati saat malam tiba. Itu pun masih memerlukan bantuan genset. Ditambah lagi akses air bersih yang jaraknya cukup jauh dari area perkampungan. Penduduk harus membeli air bersih untuk memasak dan mandi.

Infrastruktur jaringan komunikasi juga sangat terbatas. Sulitnya komunikasi antar penduduk diakibatkan tidak adanya menara jaringan internet. Untuk mendapatkan sinyal, penduduk harus berjalan ke ‘bukit sinyal’ untuk mendapatkan jaringan yang memadai. Terkadang sinyal muncul, namun hanya beberapa saat saja. Kondisi ini membuat penduduk kesulitan untuk membangun komunikasi dan kerap banyaknya informasi yang tidak tersalurkan keluar desa.

Masalah pembangunan juga berkaitan dengan maraknya izin penggunaan lahan yang tidak diimbangi dengan pengembangan kawasan desa. Akibatnya, pembangunan desa menjadi tidak beraturan. Dampaknya, peningkatan kesejahteraan, pengembangan usaha ekonomi masyarakat, akses pendidikan dan kesehatan menjadi terhambat dan terganggu.

Akses rumah sakit juga jauh dari desa. Masyarakat harus menempuh jarak sekitar 60 Km menggunakan kendaraan pribadi untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang lengkap. Hal ini menyebabkan lambatnya penanganan kesehatan apabila terdapat penduduk yang sakit.

Hendra Putra, Manajer Program KBCF (pegang mic) saat menyampaikan materi sosialisasi. FOTO: ISTIMEWA.

Hendra Putra, Manajer Program KBCF (pegang mic) saat menyampaikan materi sosialisasi. FOTO: ISTIMEWA.

Dalam konteks pengelolaan hutan, Kampung Penarung mempunyai tiga skema Perhutanan Sosial. Diantaranya Hutan Desa, Hutan Adat dan Hutan Tanaman Rakyat. Pengembangan kawasan pedesaan juga tidak lepas dari pengembangan tata kelola kawasan hutan.

Penataan zona kelola dan area lindung juga tertuang dalam dokumen tata ruang desa agar area pengelolaan tidak tumpeng tindih dengan area penggunaan lainnya. Rencana penataan area kelola hutan juga berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat seperti ketersediaan air bersih dari hutan.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kawal Borneo Community Foundation (KBCF) melaksanakan musyawarah perencanaan tata ruang desa di  Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas dan menetapkan rencana pengembangan pola dan struktur ruang kampung. Musyawarah dilaksanakan selama dua hari, yakni 12 dan 13 Juli 2023. 

Pihak yang terlibat antara lain tiga orang tim KBCF, perwakilan setiap dusun dan beberapa tokoh masyarakat seperti Kepala Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).

Pada hari pertama, musyawarah dipimpin oleh Dorti, Ketua BPK Penarung dan dibuka oleh Konedi sebagai Petinggi Kampung.

Info Grafik: M IMTINAN NAUVAL-KALTIMKECE.ID

Info Grafik: M IMTINAN NAUVAL-KALTIMKECE.ID

"Terima kasih kami sampaikan kepada KBCF. Dari berbagai rangkaian kegiatan dimulai dari pendataan penduduk dan sekarang dapat kita lihat bersama hasilnya dalam bentuk peta dan tata ruang kampung kita," ucap dalam sambutan.

Hendra Putra, Manajer Program KBCF, merespons sekaligus menyampaikan manfaat dari tata ruang desa.

"Salah satu manfaat dari tata ruang ini yaitu kampung dapat memiliki ruang kelola yang telah disahkan oleh pemerintah setempat. Sehingga izin penggunaan lahan tidak dapat masuk sekehendak pihak luar karena kampung telah memiliki peta tata ruang," urai Hendra.

Siang hari, seluruh peserta berkumpul di kantor petinggi kampung. Masyarakat berdiskusi terkait batas administrasi kampung.  Achmad Albar, Manajer Data dan Peta KBCF sekaligus narasumber, menampilkan peta desa hasil groundcheck yang sebelumnya telah diolah.

Kemudian para peserta saling memberikan informasi untuk keperluan validasi batas desa. Hasil diskusi tersebut berupa penghapusan beberapa titik batas desa dan menggantinya sesuai informasi saat diskusi berlangsung. Selain itu, peserta juga menginformasikan sejumlah wilayah yang potensial untuk dijadikan kawasan persawahan, wisata dan sebagainya.

Syahrudin, Tokoh Masyarakat Kampung Penarung menandatangani berita acara kegiatan. FOTO: ISTIMEWA.

Syahrudin, Tokoh Masyarakat Kampung Penarung menandatangani berita acara kegiatan. FOTO: ISTIMEWA.

Keesokan harinya, musyawarah dilanjutkan dengan agenda kesepakatan dan penetapan rancangan pola ruang dan struktur ruang di Kampung Penarung tahun 2023-2043. Rencana pengembangan  pola ruang yang disepakati antara lain pola ruang pemukiman, perkebunan, pertanian (integrasi pertanian dan Wisata Jantur Sentahap), Perhutanan Sosial (Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Adat untuk perlindungan dan wisata), perekonomian, fasilitas umum dan sosial termasuk tanah cadangan kampung, serta pola ruang Kawasan Strategis Desa (mata air).

Sementara itu, penetapan rencana pengembangan struktur ruang kampung diantaranya ruang jaringan jalan dan transportasi, listrik dan telekomunikasi, air bersih, drainase, serta irigasi.

Penetapan dilakukan dengan penandatanganan berita acara musyawarah oleh Petinggi Kampung, Ketua BPK, dan Wakil Masyarakat.

Berita acara ini akan menjadi  acuan dalam penyusunan dokumen pengembangan tata ruang Kampung Penarung yang juga menggambarkan potensi dan permasalahan desa.

Dokumen ini dapat dijadikan acuan bagi pemerintah desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).

Selain itu, dengan adanya dokumen perencanaan tata ruang desa, dampak berupa kerusakan ekologis dari pembangunan industri yang tidak terkendali dapat diminimalisir. Masyarakat juga mempunyai gambaran tentang pemanfaatan beberapa kawasan potensial desa yang dapat dikelola bersama.

Pendamping kampung Penarung dari tim KBCF, Mochammad Hasan, menegaskan bahwa kedepannya akan terus dilakukan kegiatan pendampingan untuk masyarakat sebagai tindak lanjut kegiatan musyawarah ini.

"Kami akan terus fasilitasi dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen tata ruang desa ini sembari melakukan program-program pemberdayaan Perhutanan Sosial yang bermanfaat bagi masyarakat Kampung," pungkasnya.(*)

Editor : Giarti Ibnu Lestari
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.