kaltimkece.id KPU Kaltim menggelar pencabutan nomor urut dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim. Kedua pasangan calon tersebut telah ditetapkan pada Minggu, 22 September 2024. Pencabutan nomor urut akan diadakan di aula KPU Kaltim, Senin pagi, 23 September 2024,
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa mekanisme pencabutan nomor urut paslon sepenuhnya menjadi kewenangan event organizer (EO) yang ditunjuk KPU Kaltim. Pencabutan nomor urut merujuk kepada petunjuk teknis dari KPU RI.
"Dalam juknis tersebut, salah satunya menyebutkan bahwa pelaksanaan dibagi dua tahap. Pertama yakni pengambilan nomor antrean sesuai waktu pendaftaran dan kedua pencabutan nomor urut," sebutnya.
Paslon yang mengambil nomor antrean pertama akan mengambil nomor urut yang pertama. Disusul paslon berikutnya. Dikatakan Fahmi, KPU Kaltim hanya memberikan kuota pendukung bagi para pasangan calon akan ikut menghadiri acara tersebut
"Maksimal 100 orang pendukung yang bisa hadir dalam kegiatan tersebut," terangnya. Sementara pihak yang bisa masuk ke aula hanya 50 orang sudah termasuk paslon, liaison officer, dan partai pengusung. Fahmi mengatakan, kegiatan tersebut dijaga ketat Kepolisian Daerah Kaltim. Pengamanan dilakukan demi menciptakan pemilu yang damai, tertib, dan berintegritas. (*)