kaltimkece.id Pemerintah menaikkan tarif listrik pelanggan mampu golongan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah mulai 1 Juli 2022. Akan tetapi, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pelanggan golongan subsidi, termasuk pelanggan bisnis dan industri menengah ke bawah.
Resort Pulau H di Kepulauan Seribu, Jakarta, adalah salah satu industri yang tak terdampak penyesuaian tersebut. Manajer Engineering Resort Pulau H, Mastum, mengucapak syukur atas hal tersebut. “Dukungan dari pemerintah dengan tidak menaikkan tarif listrik, saya akui sangat bagus untuk kami. Sangat membantu roda perekonomian di pulau wisata seperti ini,” ucapnya.
Dia juga mengatakan, upaya PLN menghadirkan kabel bawah laut sangat bagus. Sejak kehadiran listrik dari PLN, operasional destinasi wisata di Kepulauan Seribu disebut jadi lebih mudah. Terlebih, PLN memberikan dukungan penuh yang sangat responsif sehingga mampu memenuhi segala kebutuhan, baik pengelola resor maupun wisatawan.
“Sebelum adanya PLN, kami pakai pakai genset tapi sangat susah. Alhamdulillah, sekarang sudah tidak susah lagi,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan pemilik Rumah Makan Mampirro di Jakarta Selatan, Yulianti bersyukur. Ia mengucapkan terima kasih usaha kecil dan menengah yang dikelolanya terimbas kebijakan penyesuaian tarif listrik yang akan dilaksanakan pemerintah.“Kebijakan ini sangat membantu usaha kami yang baru saja bertumbuh sesudah pandemi,” ucap perempuan itu.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Apresiasi juga diberikan salah seorang pelanggan PLN golongan I3 dengan daya terpasang sebesar 233.000 VA, Riyanto. Menurut pemilik usaha Hasan Wijaya itu, kebijakan pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk usaha kecil merupakan bukti bahwa pemerintah berkomitmen mendukung perkembangan dunia usaha. “Terima kasih sudah mendukung dunia usaha sehingga tarif listrik tidak naik,” ucapnya.
Riyanto juga menyampaikan, distribusi listrik dari PLN sangat bagus, jarang terjadi pemadaman listrik di tempatnya. Pelayanan dari PLN juga dinilai sangat responsif. Hal ini tentu membantu dunia usaha untuk dapat berkembang sesuai dengan harapan pemerintah.
Sementara itu, Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto, membenarkan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah tidak memberlakukan tarif adjusment ke sektor industri dan bisnis. Ini dilakukan karena kedua sektor tersebut disadari adalah komponen penting dalam menopang roda perekonomian nasional. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk kepedulian negara dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional.
“Penyesuaian hanya diterapkan untuk kalangan menengah ke atas dengan kondisi ekonomi yang relatif kuat. Tentunya kebutuhan energi mereka di rumahnya juga besar, berbeda dengan kalangan yang mendapatkan subsidi,” jelas Gregorius. (*)
Editor: Surya Aditya