• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • RUPA
  • KESEHATAN
  • Alasan Organisasi Kesehatan di Kaltim Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

RUPA

Alasan Organisasi Kesehatan di Kaltim Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Dianggap menghilangkan wewenang organisasi profesi kesehatan, RUU Omnibus Law Kesehatan mendapat penolakan.
Oleh Hafidz Prasetiyo
19 November 2022 04:43
ยท
3 menit baca.
Forum organisasi profesi kesehatan di Samarinda memberikan pernyataan sikap mengenai RUU Omnibus Law Kesehatan.
Forum organisasi profesi kesehatan di Samarinda memberikan pernyataan sikap mengenai RUU Omnibus Law Kesehatan.

kaltimkece.id Tidak semua orang bisa menjadi apoteker. Seorang apoteker dituntut menguasai ilmu farmasi. Mengingat, tugas utamanya adalah memastikan keamanan penggunaan obat sekaligus menyalurkan obat ke konsumen. Tanpa pengetahuan farmasi, apoteker amat rentan memberikan penawar yang abal-abal.

Demikian yang disampaikan Dimas, seorang apoteker yang bertugas di sebuah apotek di Jalan Antasari, Samarinda, kepada kaltimkece.id pada Jumat, 18 November 2022. Ia bilang, salah satu tugasnya adalah menyeleksi obat-obatan yang masih bisa dipakai dan sudah kedaluwarsa. Obat yang telah memasuki masa expired tentu tidak diperjualbelikan.

“Apoteker tidak bisa sembarangan memberikan obat kepada pasien,” jelas Dimas.

Ia membeberkan, selain menjalani pendidikan farmasi di universitas, seorang apoteker juga harus mengucapkan sumpah jabatan profesi apoteker. Selain itu, nama apoteker harus terdaftar dalam Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebagai organisasi pengawas. Apoteker juga mesti patuh kepada resep dokter, terutama untuk jenis obat keras. Jika dilanggar bisa disebut malapraktik sehingga dapat berbuah pidana.

“Walaupun seorang apoteker memiliki pengetahuan terhadap berbagai jenis obat tapi itu (tidak mengindahkan resep dokter) sebuah tindakan yang salah,” tuturnya.

Dimas mengatakan, kompetensi seorang apoteker adalah hal yang penting. Menurutnya, kompetensi ini harus menjadi kesadaran seorang apoteker untuk meningkatkan kapasitas. Dalam konteks ini, peran IAI menjadi sangat penting untuk memastikan kesinambungan kompetensi. “Ilmu kefarmasian itu selalu berkembang, karakter pasien juga beragam. Maka dari itu, ilmu lain juga mesti dipahami,” katanya.

Kendati demikian, Dimas tidak dapat memberikan pendapat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang sedang disusun DPR. Ia hanya berharap, apapun hasilnya nanti, UU Kesehatan harus memberikan sesuatu yang terbaik untuk apoteker.

RUU Kesehatan Tuai Kecaman

Penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Rancangan ini akan menggabungkan sejumlah UU tentang kesehatan, mulai dari UU 29/2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU 36/2014 tentang Keperawatan, hingga UU 4/2019 tentang Kebidanan. Namun upaya mengubah UU kesehatan ini mendapat penolakan dari sejumlah organisasi profesi kesehatan di Kaltim.

Kamis, 17 November 2022, di Hotel Amaris Samarinda, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan IAI  menggelar konferensi pers. Salah satu yang mereka sorot adalah hilangnya peran organisasi profesi kesehatan. Dalam RUU tersebut, surat tanda registrasi (STR) tidak lagi memakai rekomendasi dari lembaga profesi kesehatan melainkan dari pemerintah. “Selama ini, tiap 5 tahun, lembaga seperti IDI mengeluarkan rekomendasi buat perpanjangan STR itu,” jelas Ketua IDI Kaltim, Padilah Munte Runa.

Lembaga profesi juga memantau perkembangan para tenaga kesehatan yang sudah tersertifikasi. Dalam 5 tahun tersebut, ada kredit poin yang diberikan bagi tenaga kesehatan untuk bisa lolos dalam proses sertifikasi berikutnya. Banyak alasan hal itu dirasa tak mungkin dijalankan oleh pemerintah. Melaksanakan seminar dan simposium, misalnya, ada klasifikasi khusus dari materi dan pemateri yang dihadirkan.

“Begitu juga dengan pengawasan praktik dan kerja juga harus berjalan. Jadi, saya rasa, biar itu dipegang lembaga profesi saja,” ujarnya.

Infografik RUU Omnibus Law Kesehatan mendapat penolakan.
DESAIN GRAFIS: MUHAMMAD IMTIAN NAUVAL-KALTIMKECE.ID

 

Oleh sebab itulah, forum lembaga profesi kesehatan ini menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Bahkan tuntutan bahwa organisasi kesehatan wajib memiliki wewenang dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan. Selain itu, meminta pemerintah melibatkan organisasi kesehatan dalam proses pembuatan RUU ini. “Serta meminta ada perbaikan pada sistem kesehatan nasional,” ujarnya.

Tuntutan ini juga akan disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kaltim dan DPRD Kaltim untuk dapat diteruskan ke pemerintah pusat. Padilah berharap, pembahasan RUU tersebut dapat ditarik dari program legislasi nasional pada 2023. Sehingga pembahasannya tidak lagi berlanjut. “Kami juga meminta, adanya pemerataan jumlah tenaga kesehatan di Kaltim ini,” imbuhnya. 

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, mengaku, tak bisa berbuat banyak menanggapi persoalan ini. Pasalnya, semua kebijakan tersebut berasal dari pemerintah pusat. Dinas Kesehatan hanya mengikuti keputusan yang ditetapkan. “Karena ini dari pusat, sulit untuk memberi tanggapan. Kami tentu ikut saja apa yang nantinya diputuskan,” ujar Jaya. (*)

Editor : Surya Aditya
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.