kaltimkece.id Terbitnya Peraturan Pemerintah 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan menuai kontroversi. Peraturan ini disebut dapat memberikan edukasi kesehatan reproduksi bagi para remaja sejak dini. Di sisi lain, peraturan ini seakan memberikan izin kepada anak sekolah dan remaja melakukan hubungan seksual.
Rabu, 7 Agustus 2024, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, memberikan pandangan. Sebenarnya, ia menyambut baik PP yang ditekan pada 26 Juli 2024 itu. Secara umum, regulasi ini bertujuan memberikan edukasi kesehatan reproduksi kepada para remaja sejak dini.
"Edukasi seks sejak dini itu penting agar mereka (remaja dan anak sekolah) memahami bahwa alat reproduksi mereka belum matang secara usia. Itu tidak masalah," kata Rina.
Hanya saja, Rina menyoroti pasal 103 ayat (4) poin e dalam PP 28/2024. Pasal tersebut berbunyi, "Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi."
Menurut Rina, pasal tersebut menimbulkan kesan bahwa pemerintah mengizinkan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. Pasalnya, berdasarkan peraturan tersebut, siapa saja, termasuk anak sekolah dan remaja, bisa dibekali alat kontrasepsi. Hadirnya pasal ini dinilai mengindikasikan supaya anak sekolah tahu cara berhubungan tanpa hamil dan tidak terkena penyakit.
"Ini sama saja pemerintah memfasilitasi hubungan di luar pernikahan. Ini tidak masuk akal jika hanya untuk edukasi," ucapnya. Ia meminta pemerintah memperjelas penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Hal ini untuk mencegah kesalahpahaman yang menganggap pemerintah mendukung hubungan seksual pada remaja.
Mengutip kompas.com, Kementerian Kesehatan telah menyatakan bahwa aturan alat kontrasepsi itu dikhususkan bagi remaja yang sudah menikah. Teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, mengaku belum menerima secara rinci mengenai penerapan PP tersebut di sekolah. Dengan begitu, ia belum mengetahui regulasi tersebut. Hanya saja, Asli memiliki pandangan yang sama dengan Rina Zainun. Menurutnya, pemberian alat kontrasepsi kepada kalangan pelajar merupakan hal yang tidak wajar.
"Sama saja memperbolehkan mereka (anak sekolah dan remaja) melakukan hubungan badan di luar pernikahan," kata Asli, Kamis, 8 Agustus 2024. (*)