PERATURAN Menteri Dalam Negeri 4/2023 tentang Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota mengatur bahwa usulan calon Pj gubernur diajukan menteri dalam negeri dan DPRD provinsi. Mendagri dan DPRD dapat mengusulkan tiga nama calon sehingga jumlahnya menjadi enam nama calon penjabat gubernur.
Menteri dalam negeri kemudian membahas enam nama tersebut untuk dikerucutkan menjadi tiga nama. Pembahasannya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian. Setelah itu, mendagri mengusulkan tiga nama calon kepada presiden untuk dipilih satu nama sebagai penjabat gubernur yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Begitu garis besar alur pengusulan dan penetapan penjabat gubernur.
Sejumlah nama calon penjabat gubernur Kaltim telah menguat ke permukaan. Seorang di antaranya adalah Prof Abdunnur yang saat ini menjabat sebagai rektor Universitas Mulawarman (Unmul). Putra Kalimantan Timur ini mendapat cukup banyak dukungan dari kelompok masyarakat. Abdunnur dianggap memahami sosio-kultural Kaltim yang merupakan modal penting mengisi jabatan penjabat gubernur Kaltim.
Apakah Prof Abdunnur layak menjadi penjabat gubernur Kaltim? Dari segi kemampuan, tentu variabel tolok ukurnya sangat beragam. Namun, ada satu variabel yang bisa jadi tolok ukur yang sama. Syarat administrasi yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Permendagri 4/2023 mengatur bahwa calon yang diangkat menjadi penjabat gubernur harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya, dalam pasal 3 huruf b, bahwa calon penjabat gubernur berasal dari pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Sementara untuk calon penjabat bupati dan penjabat wali kota, berasal dari JPT Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Siapa saja JPT Madya yang bisa menjadi calon penjabat gubernur? Bisa dilihat dalam Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam bagian penjelasan pasal 19 ayat (1) huruf b, sebanyak 17 jabatan masuk kategori JPT Madya yang meliputi: 1) sekretaris jenderal kementerian; 2) sekretaris kementerian; 3) sekretaris utama; 4) sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara; 5) sekretaris jenderal lembaga nonstruktural; 6) direktur jenderal; 7) deputi; 8) inspektur jenderal; 9) inspektur utama; 10) kepala badan; 11) staf ahli menteri; 12) kepala Sekretariat Presiden; kepala sekretariat Wakil Presiden; 14) sekretaris militer presiden; 15) kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, 16) sekretaris daerah provinsi, dan 17) jabatan lain yang setara.
Dari ketentuan UU ASN tersebut, posisi rektor tidak masuk kategori JPT Madya yang bisa menjadi calon penjabat gubernur. Bagaimana dengan ketentuan Keppres 9/1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural? Dalam keppres tersebut, rektor perguruan tinggi negeri termasuk pejabat eselon 1a yang selevel dengan sekjen, dirjen, irjen, dan kepala badan di kementerian.
Perlu diketahui bahwa Keppres 9/1985 masih berlaku namun telah berkali-kali diubah. Salah perubahan yaitu dengan Keppres 199/1998 yang menyatakan dosen adalah PNS jabatan fungsional untuk melaksanakan tugas utama Tridarma Perguruan Tinggi di PTN maupun PTS. Selain melaksanakan tugas utama tersebut, dosen dapat diberi tugas tambahan di perguruan tinggi sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, direktur politeknik, atau direktur akademi. Namun demikian, tugas tambahan tersebut bukan jabatan struktural. Sejak saat itu, tidak ada lagi eselon struktural di perguruan tinggi.
Di pulau seberang, tepatnya di Jawa Barat, tersiar kabar di berbagai media terverifikasi mengenai penjabat gubernur Jawa Barat. DPRD Jawa Barat sudah mengerucutkan usulan calon penjabat gubernur menjadi tiga nama melalui rapat pimpinan yang diikuti perwakilan fraksi-fraksinya.
Salah satu nama calon penjabat gubernur Jawa Barat yang diusulkan DPRD adalah guru besar Universitas Padjajaran, Prof Keri Lestari. Ia saat ini menduduki jabatan direktur utama Institut Pembangunan Jawa Barat (Injabar). Lembaga ini hadir dari kolaborasi Unpad dengan Pemprov Jawa Barat untuk memberikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Pertanyaannya, apakah jabatan Prof Keri Lestari sebagai direktur utama sebuah institut bisa masuk kategori JPT Madya? Jika melihat UU ASN Pasal 19 ayat (1) huruf b, posisi direktur tidak masuk kategori JPT Madya. Posisi direktur justru masuk kategori JPT Pratama yang hanya bisa diusulkan menjadi penjabat bupati atau penjabat wali kota (lihat UU ASN bagian penjelasan pasal 19 ayat (1) huruf c, jabatan pimpinan tinggi pratama meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris DPRD, dan jabatan lain yang setara).
Baik Prof Abdunnur selaku rektor Unmul maupun Prof Keri Lestari sebagai direktur Injabar, keduanya tidak memenuhi syarat administrasi jabatan struktural sebagai penjabat gubernur di provinsi masing-masing. Namun, bukan berarti jalan keduanya sudah tertutup rapat. Ada ruang bagi keduanya diangkat menjadi JPT Madya. Sebagai contoh, diangkat menjadi staf ahli menteri di kementerian yang sesuai bidang keahlian masing-masing.
Hal ini pernah terjadi pada 2022. Saat itu, Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen), Dr Apolo Sapanfo, ditunjuk sebagai penjabat gubernur Papua Selatan. Rektor Uncen adalah calon tunggal yang diangkat menjadi staf ahli mendagri. Ia pun memenuhi syarat JPT Madya untuk ditetapkan menjadi penjabat gubernur Papua Selatan.
Dari uraian panjang ini, penulis menyimpulkan dua hal. Pertama, DPRD Kaltim bisa tetap mengajukan Prof Abdunnur dari tiga nama calon penjabat gubernur. Pertimbangannya, DPRD Kaltim meneruskan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat yang mendukung rektor Unmul menjadi penjabat gubernur Kaltim. Urusan nanti nama Prof Abdunnur digugurkan di pusat karena tidak memenuhi syarat administrasi, itu domain Kemendagri. Hal pentingnya bahwa DPRD Kaltim telah melanjutkan aspirasi berbagai kelompok masyarakat tadi. Aspirasi yang menghendaki penjabat gubernur Kaltim adalah orang daerah yang memahami kondisi daerahnya.
Kedua, DPRD Kaltim mengajukan nama Prof Abdunnur menjadi calon penjabat gubernur Kaltim namun perlu disertai upaya pengawalan. Bentuknya berupa lobi ke pemerintah pusat untuk mengangkat Prof Abdunnur menduduki salah satu posisi JPT Madya. Contohnya, menjadi staf ahli menteri di kementerian yang sesuai bidang keahliannya. Dengan demikian, Prof Abdunnur akan memenuhi syarat administrasi tadi. (*)
Risalah ini merupakan opini yang ditulis Surahman SH MH, tim ahli/kelompok pakar Komisi I DPRD Kaltim