• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • TERKINI
  • Buron Kasus Korupsi Rumah Layak Huni Tarakan Tertangkap di Samarinda setelah Lima Tahun

Buron Kasus Korupsi Rumah Layak Huni Tarakan Tertangkap di Samarinda setelah Lima Tahun

Bukannya membangun rumah secara layak, malah spesifikasi dimanipulasi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Oleh Arditya Abdul Azis
28 Oktober 2019 17:12
ยท
2 menit baca.
Margaretha Unjung Lerang (kiri) diboyong ke Kantor Kejati Kaltim sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Samarinda. (arditya abdul azis/kaltimkece.id)
Margaretha Unjung Lerang (kiri) diboyong ke Kantor Kejati Kaltim sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Samarinda. (arditya abdul azis/kaltimkece.id)

kaltimkece.id Kejaksaan Negeri Tarakan menangkap terpidana kasus korupsi pembangunan rumah layak huni. Proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum Kaltim pada tahun anggaran 2010. Margaretha Unjung Lerang (54) dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Samarinda.

Margaretha tak berkutik saat dijemput paksa petugas. Diamankan tim Kejaksaan Negeri Tarakan bersama tim pidana khusus Kejati Kaltim di kediamannya, Jalan Belimbing 4, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin, 28 Oktober 2019.

Sebelum dieksekusi ke Lapas Samarinda, ia diserahkan Kejari Tarakan ke Kejati Kaltim di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, pada hari yang sama.

“Putusan atas terpidana sudah berkekuatan hukum tetap. Terpidana sudah lama dicari petugas gabungan. Beberapa kali ke rumahnya namun tidak pernah ada di tempat,” ungkap Plh Kejati Tarakan, Chandra Purnama, di Kantor Kejari Kaltim, Senin malam, 28 Oktober 2019.

Margaretha divonis bersalah pada Maret 2014. Namun baru pada 2019 berhasil diamankan. Perburuan berlangsung selama lima tahun. Terpidana diketahui berpindah-pindah ke tempat keluarga. Menyulitkan petugas untuk mengamankan.

"Baru hari ini kami berhasil mengamankan yang bersangkutan. Beberapa kali kami datangi alamatnya gagal terus," ungkap Chandra.

Terpidana dieksekusi berdasar putusan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2465K/Pid.Sus/2013 tanggal  26 Maret 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No.30/Pid/Tipikor/2012/PT.KT.SMDA tanggal 22 November 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No.11/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda tanggal 2 Agustus 2012.

Divonis  bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan perumahan layak huni Tarakan  pada 2010. Merugikan keuangan negara sebesar Rp 125,9 juta.

"Hukumannya  penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 125,9 juta subsider 6 bulan penjara," tambahnya.

Ditambahkan Chandra, eksekusi tersebut dilakukan berdasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan No.1738/O.4.15/Fu.1/09/2019 tanggal 24 September 2019. Dinyatakan terlibat korupsi tahun anggaran 2010 dari Dinas PU Kaltim senilai Rp 36 miliar untuk 14 kabupaten dan kota. Tarakan yang saat itu masih wilayah administrasi Kaltim, mendapat alokasi Rp 1,8 miliar.

"Yang bersangkutan selaku kontraktor pelaksana. Pimpinan Cabang PT Karya Malinau Utama yang mengerjakan proyek itu," jelasnya.

Margaretha diketahui memanipulasi spesifikasi pekerjaan. Mereduksi kualitas pembangunan yang dikerjakan. Sejak awal perkara, terpidana belum pernah sama sekali ditahan. Sehingga mesti menjalani masa pidana secara penuh, sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejari Tarakan juga menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek tersebut sebagai tersangka. Rincian perkara belum dibeberkan lebih lanjut. Pukul 17.00 Wita, terpidana diantar ke Lapas Samarinda. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Editor : Fel GM
korupsi rumah layak huni tarakan tarakan samarinda kaltim kaltara kaltimkece
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.