kaltimkece.id Tradisi belimbur bagian dari Erau Adat Kutai tercoreng aksi penganiayaan. Kurang dari 24 jam sejak kejadian, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan empat orang yang diduga menjadi biang kerok.
Dugaan penganiayaan itu terjadi dalam prosesi belimbur, Ahad, 15 September 2019. Sejak Minggu sore itu, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar langsung bereaksi. Empat terduga pelaku diamankan pada hari yang sama. Tertangkap di rumah masing-masing.
Polisi bergerak begitu video penganiayaan berseliweran di media sosial. Ab sebagai korban pengeroyokan juga melapor ke Polres Kukar, Ahad sore. Empat pelaku berinisial Re, Ma, Do, dan In dengan segera dideteksi.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Andika Dharma Sena, menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Pada pukul 11.30 Wita, korban Ab bersama anaknya melewati Jalan AM Sangaji, Kelurahan Baru, Tenggarong. Kala sampai di depan Masjid Jami KH Muhammad Sadjid, Ab disiram salah seorang warga. "Saat disiram, korban menegur lantaran aksi siram tersebut," ujar Andika.
Tak terima mendapat teguran, empat pelaku mendatangi Ab. Kemudian menyetop sepeda motor korban. Dari video yang didapat kaltimkece.id, cekcok awalnya terjadi antara korban dengan Re dan Ma. Aksi dorong-dorongan sempat terjadi. Ma melayangkan bogem mentah ke arah wajah Ab. Tanpa diketahui, Do yang saat itu membawa ember berisi air, langsung menyiram korban. Kemudian mengarahkan ember yang sudah kosong di tangannya ke kepala korban. Pelaku lain tampak melakukan tinjuan ke tubuh korban. "Do memukulkan ember tersebut tiga kali ke kepala korban," tambahnya.
Tak Hanya Satu Tempat
Informasi yang dihimpun kaltimkece.id, korban penganiayaan yang dilakukan Do tak hanya satu. Seorang korban lain berinisial Ro, turut melaporkan kasus penganiayaan. Dari laporannya, dirincikan pelaku dengan ciri-ciri kaos raglan warna putih dan merah hati sebagaimana dikenakan Do. Korban mengalami luka robek di daun telinga. Beda dengan Ab, kejadian yang menimpa Ro tak diabadikan dalam video. Meski begitu, Ro memilih jalan damai. Laporannya telah dicabut.
Dilanjutkan Kasat Reskrim, saat ini baik Ab dan keempat pelaku masih dilakukan pemeriksaan. Pantauan kaltimkece.id, Ab hingga pukul 17.30 Wita masih dimintai keterangan. "Setelah ini kami akan melaksanakan gelar perkara, untuk menentukan tersangka," ujarnya.
Pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan," kuncinya.
Jangan Terulang
Ketua Sementara DPRD Kukar Abdul Rasid angkat bicara atas insiden belimbur. Dia mengapresiasi polisi yang bekerja cepat mengusut kasus. "Menurut saya, ini adalah pelajaran. Agar tahun-tahun selanjutnya tak terjadi kembali," terangnya.
Yang mesti disadari, terang dia, belimbur adalah salah satu prosesi sakral dalam Pesta Adat Erau. Makna menyucikan diri mesti ditanamkan. Dia yakin, orang-orang seperti para pelaku tak mengerti makna terdalam belimbur.
Rasid berharap insiden ini jadi yang terakhir. Apalagi belimbur bisa jadi daya tarik kuat dalam wisata Kukar. Bisa mengundang wisatawan ke Tenggarong. Dampaknya mulai ekonomi hingga pengenalan budaya. "Kunjungan wisatawan akan memberi efek domino," imbuhnya. (*)
Editor: Bobby Lolowang