kaltimkece.id Setelah mencari seharian, informasi keberadaan Ade Putra alias Tole, 24 tahun, diterima petugas kepolisian. Tak ingin membuang waktu, petugas bergegas meluncur ke Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, tempat diperkirakan Tole berada. Pemuda tersebut diburu petugas karena disangka mencuri barang-barang berharga.
Menjelang siang pada Kamis 22 Juli 2021, petugas dari Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Balikpapan Barat tiba di Kariangau. Betul saja, di situ, petugas berpakaian sipil ini menemukan Tole tengah memperbaiki sepeda motornya. Akan tetapi, mengetahui kedatangan polisi, Tole kabur. Tidak tinggal diam, petugas melakukan pengejaran.
Tidak mudah menangkap pria kurus itu. Ia masuk ke rawa-rawa di hutan bakau. Kepala Polsek Balikpapan Barat, Komisaris Polisi Totok Eko Darminto, bilang bahwa rawa-rawa tersebut menjadi habitat buaya. Di rerimbunan pohon bakau, Tole bersembunyi.
Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga. Walaupun Tole menyembunyikan dirinya rapat-rapat, polisi tetap bisa mengendus. Terungkapnya kasus ini bermula dari suara gemericik air. Setelah ditelusuri suara tersebut, petugas menemukan dan langsung meringkus Tole di balik pohon bakau. Kejahatan lainnya pun terungkap di sini.
“Saat diamankan, kami menemukan dua bungkus kecil isi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 70 gram di pakaian yang dikenakan tersangka,” ungkap Kompol Totok kepada awak media, Selasa, 27 Juli 2021.
Petugas kemudian membawa Tole ke Markas Polsek Balikpapan Barat. Dijelaskan Totok, Tole adalah spesialis pencurian. Sehari sebelum penangkapan, Rabu 21 Juli 2021, pukul 1 dini hari, Tole membobol rumah tetangganya sendiri di Kariangau. Di rumah tersebut, ia mencuri lima unit ponsel pintar saat para pemilik rumah sedang tidur.
“Tersangka masuk ke dalam rumah melalui jendela yang hanya diikat pakai tali,” jelas Totok.
Esok paginya, pemilik rumah tersebut melaporkan kehilangan kepada Polsek Balikpapan. Berangkat dari laporan inilah petugas menangkap Tole. Hasil penyelidikan lainnya, ternyata Tole tak sekali itu saja mencuri. “Dia juga pernah mencuri sepeda motor,” sebut Totok.
Akibat perbuatannya, Toleh dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kini, pengangguran tersebut mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Barat. (*)
Editor: Bobby Lolowang