• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • TERKINI
  • Misi Muskil Gubernur Kaltim Mempertahankan Tenaga Honorer Tanpa Mengangkangi Peraturan

Misi Muskil Gubernur Kaltim Mempertahankan Tenaga Honorer Tanpa Mengangkangi Peraturan

Pemerintah pusat meragukan Gubernur Isran bisa mempertahankan tenaga honorer. Akademikus sebut hanya ada satu caranya. Tapi tetap sulit.
Oleh Samuel Gading
3 Maret 2022 06:19
ยท
4 menit baca.
Gubernur Kaltim Isran Noor (arsip kaltimkece.id)
Gubernur Kaltim Isran Noor (arsip kaltimkece.id)

kaltimkece.id Pemerintah pusat berencana menghapus status tenaga non-pegawai negeri sipil atau honorer pada 2023. Kebijakan diambil untuk mentransformasikan organisasi dan merampingkan birokrasi sebagaimana digaungkan Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, Gubernur Kaltim Isran Noor menyatakan, tidak akan mematuhi kebijakan tersebut.

“Saya tidak akan mengikuti kebijakan negara itu. Tenaga non-PNS bakal kami pertahankan dan tidak akan dihapus,” tegas Gubernur Isran dikutip dari akun Instagram Pemprov Kaltim yang diunggah pada Rabu, 2 Maret 2022.

Dia pun memastikan, mempertahankan tenaga honorer dengan cara-cara yang baik. Akan tetapi, ia enggan menjelaskan mekanismenya. Ia hanya memberikan pesan kepada seluruh tenaga honorer yang ada di Kaltim, agar tidak perlu risau mengenai isu pemberhentian honorer. “Bagaimana caranya? Itu urusan saya,” jelas mantan Bupati Kutai Timur tersebut.

Selang sehari kemudian, pernyataan Gubernur Isran tersebut direspons pemerintah pusat. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Alex Denni, menyatakan ragu jika Pemprov Kaltim bisa menghapus status tenaga honorer tanpa melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan, tenaga honorer di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023. Setelah itu, hanya ada dua status pegawai yakni PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebenarnya, kata Alex, instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer sejak 2005. Ketentuannya tertuang dalam pasal 88 PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

“PP itu ‘kan turunan dari undang-undang. Saya, kok, enggak yakin ada Gubernur mau melanggar PP atau UU,” kata Alex dikutip dari media nasional.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrouce, turut menanggapi pernyataan Gubernur Isran. Ia meminta, semua instansi pemerintah mengikuti ketentuan yang berlaku. Pasalnya, secara legalitas formal, PP 49/2018 masih berlaku. Ia mengajurkan agar pemerintah daerah menjalankan peraturan tersebut.

“Kami mendorong instansi (pemda) melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif sehingga didapat kebutuhan ASN yang obyektif,” seru Mohammad Averrouce.

_____________________________________________________PARIWARA

Solusi Mempertahankan Honorer

Wacana Gubernur Isran mempertahankan tenaga honorer disambut positif oleh Ketua Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Honorer (FSPTTH) Kaltim, Wahyudin. Mengingat, jumlah tenaga honorer di provinsi ini terbilang banyak. Berdasarkan data FSPTTH, pada 2020, ada sekitar 5.000 tenaga honorer yang belum terdaftar sebagai PPPK. Jumlah tersebut baru dari profesi guru tingkat menengah atas saja. Pada 2019, jumlah guru honorer dilaporkan mencapai 2.900 orang.

Mayoritas tenaga honorer di Kaltim, sebut Wahyudin, berprofesi sebagai profesional di bidang tenaga kesehatan, guru, dan penyuluh pertanian. Mereka digaji oleh pemda melalui dana kas daerah dengan menyesuaikan upah minum provinsi yakni sekitar Rp 3 juta. Jika benar status honorer dihapus, Wahyudin mempertanyakan nasib tenaga honorer selanjutnya.

“Apakah mereka masuk sebagai PPPK juga? Apa syarat dan kompetensi yang dibutuhkan? Bagaimana seleksinya?” urainya kepada kaltimkece.id, Kamis, 3 Maret 2022. “Kalau pun kelak dipertahankan, pegawai mana saja yang dipertahankan? Kita tentu mau tenaga-tenaga yang berkualitas.”

Pada kesempatan yang berbeda, pengamat kebijakan publik dari Samarinda, Budiman, memberikan saran mengenai cara menghapus tenaga honorer tanpa melanggar peraturan. Sebenarnya, kata dia, secara aturan tidak ada istilah tenaga honorer. Satu-satunya jalan untuk mempertahankan tenaga honorer adalah dengan mengajukan formasi PPPK. Pemda memiliki kewenangan untuk mengusulkan formasi kebutuhan PPPK. Hanya saja, tidak semua usulan daerah diakomodir oleh pemerintah pusat.

“Itu persoalannya sekarang,” jelas akademikus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, tersebut.

Meski demikian, dia menyatakan optimistis tenaga honorer, khususnya yang memiliki kemampuan teknis seperti ahli teknologi informasi, bisa menjadi PPPK. Lagipula, hanya pemda yang mengetahui kebutuhan tenaga kerjanya sendiri. Ia menilai, pernyataan gubernur mempertahankan tenaga honorer, adalah hal yang wajar.

“Karena masih ada jalan melalui jalur PPPK. Meskipun, istilahnya nanti berbeda,” urainya.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Tanggapan Pemprov Kaltim

Kepada kaltimkece.id, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Diddy Rudiansyah, memberikan penjelasan mengenai keterangan Gubernur Isran tidak ingin menghapus tenaga honorer. Pernyataan tersebut dipastikan untuk menjawab keresahan masyarakat. Dia pun menyatakan, pegawai honorer tidak perlu khawatir akan diberhentikan. Kewenangan perekrutan tenaga honorer disebut kebijakannya OPD.

“Itu urusan kontrak kerja antara pribadi dengan perangkat daerah. Jadi, urusan berhenti dan diberhentikan itu urusan perangkat daerahnya. Setiap tahun, ‘kan, ada tesnya. Jika kinerjanya cocok, dilanjutkan. Kalau tidak cocok, ganti yang lain,” jelas Diddy melalui sambungan telepon.

Mengenai seluruh tenaga honorer akan dihapus pada 2023, Diddy mengatakan, hal tersebut masih bersifat normatif. Penjelasan yang tertera dalam peraturan pemerintah juga disebut bersifat kasuistik. Mengenai usulan formasi, dia membenarkan, pemda bisa mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. Dana pengangkatan PPPK dibebankan ke kas daerah. Hanya saja, Diddy belum bisa memastikan, apakah Pemprov Kaltim akan menggunakan mekanisme tersebut. Pemprov masih menunggu aturan lebih rinci mengenai peraturan peralihan pegawai honorer menjadi PPPK.

“Memang, mengangkat PPPK dengan format daerah, bisa kami lakukan. Persaingan tetap ada, kompetensi tetap ada, jabatan juga ada. Tapi, pusat tentu maunya mengatur secara nasional. Kami tunggu, lah,” kuncinya. (*)

Editor: Surya Aditya

Editor : Fel GM
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.