kaltimkece.id Angin segar buat para pemegang kartu mandiri BPJS kesehatan kelas III di Balikpapan. Pemkot Balikpapan memastikan menanggung iuran peserta mandiri BPJS kesehatan kelas III selama empat bulan pada akhir tahun ini. Duit belasan miliar telah disiapkan. Akan tetapi, program ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sebelumnya rutin membayar iuran BPJS.
Senin, 9 Agustus 2021, DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna bersama Pemkot Balikpapan. Rapat yang dilaksankaan secara daring ini, membahas visi-misi wali kota Balikpapan. Salah satunya soal rencana Pemkot Balikpapan menanggung urunan BPJS kesehatan kelas III secara penuh.
Hasil rapat, beber Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, legislatif menyetujui rencana tersebut dilaksanakan selama September-Desember 2021. Untuk mewujudkan program tersebut, dewan menganggarkan Rp 17 miliar. Duit sebanyak itu diambil dari APBD Balikpapan.
Adapun untuk periode 2022, masih dalam pembahasan. Meski demikian, DPRD telah memasukkan program BPJS kesehatan kelas III gratis bagi warga Balikpapan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021-2026. “Selanjutnya, kami mengalokasikan Rp 61 miliar dalam APBD 2022,” beber Abdulloh, Jumat, 13 Agustus 2021.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud, menyambut baik keputusan paripurna tersebut. Disebutkan, ada sekitar 200 ribu kepala keluarga yang akan ditanggung iuran BPJS kelas III oleh Pemkot Balikpapan. Namun, jumlah tersebut masih bisa berubah. Salah satu faktor yang menjadi penentunya adalah, dilihat dari rutinnya warga membayar urunan BPJS. Sebab, Pemkot Balikpapan menyatakan tidak akan menanggung biaya peserta yang kerap menunggak membayar BPJS.
“Kami hanya membayarkan kepada mereka yang tidak menunggak,” jelas Rahmad dikonfirmasi pada Sabtu, 14 Agustus 2021. “Jadi, ya, selesaikan dulu tunggakannya. Karena selamanya anda mendapatkan fasilitas gratis.”
Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Andi Sri Juliarty, pihaknya saat ini tengah mengurus peraturan wali kota Balikpapan terkait program tersebut. Pasalnya, agar Pemkot Balikpapan bisa menanggung biaya BPJS, diperlukan perwali. Penerbitan perwali ini harus melalui koordinasi dengan pemprov dan pemerintah pusat.
“Perwali ‘kan harus ada harmoniasi dengan Gubernur serta Kementerian Hukum dan HAM. Kemarin, kami sudah membahasannya dengan pemrpov,” tutup Andi. (*)
Editor: Bobby Lolowang