• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • TERKINI
  • Runtun Perkara Pembunuhan Perempuan di Hotel, Samarinda, dari Layanan PSK yang Dikira Penipuan

Runtun Perkara Pembunuhan Perempuan di Hotel, Samarinda, dari Layanan PSK yang Dikira Penipuan

Sebelum meregang nyawa, korban disebut sempat melakukan perlawanan. Akan tetapi, terduga pelaku lebih beringas.
Oleh Giarti Ibnu Lestari
9 November 2021 00:08
ยท
3 menit baca.
Tersangka mucikari dan tersangka pembunuh RA ditahan di Polresta Samarinda. (foto: giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)
Tersangka mucikari dan tersangka pembunuh RA ditahan di Polresta Samarinda. (foto: giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

kaltimkece.id Misteri kematian perempuan berinisial RA, 21 tahun, akhirnya terjawab. Polisi berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhnya setelah 26 hari RA ditemukan tewas di kamar hotel berbintang di Samarinda. Masalah penipuan layanan esek-esek ditengarai menjadi motif kasus pembunuhan ini.

Senin, 8 November 2021, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, membeberkan pengungkapan kasus ini. Bermula ketika polisi menciduk seorang pria berinisial EW pada Rabu, 27 Oktober 2021. EW diduga kuat menjadi penjual RA kepada para pria hidung belang.

Setelah EW diperiksa, polisi menangkap RU, 26 tahun, di Kuta Barat pada Sabtu, 6 November 2021, pukul 23.30 Wita. RU lah yang diduga menghabisi nyawa RA dengan benda tajam. Kini, EW dan RU ditahan di Markas Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka diamankan tim gabungan dari Polresta Samarinda, Polres Kutai Barat dan Polda Kaltim, tanpa perlawanan,” beber AKBP Eko Budiarto. Ia lantas menjelaskan kronologi pembunuhannya.

_____________________________________________________PARIWARA

Pada Jumat, 15 Oktober 2021, sekira pukul 22.00 Wita, RU memesan seorang pekerja seks komersial kepada mucikari EW melalui aplikasi perpesanan, MiChat. Setelah menuai kesepakatan, RU mendatangi lokasi temu yakni di hotel berbintang tiga di Jalan KH Khalid, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda Kota. Sesampainya di hotel, RU masuk kamar bernomor 508. Di situ, ia bertemu RA.

“Saat bertemu, korban meminta uang DP (panjar) sebesar Rp 250 ribu,” urai Eko.

Setelah RU memenuhi permintaan tersebut, RA izin pamit meninggalkan kamar dengan alasan hendak membeli pulsa. Akan tetapi, RU tak memberikan izin. Ia curiga, alasan RA hanyalah akal-akalan untuk menipunya. Tak ingin kecolongan, RU menyeret dan membanting tubuh RA ke kasur. Ia lalu membekap wajah pemudi tersebut menggunakan bantal. RA tidak tinggal diam.

“Korban menendang kepala tersangka hingga terpental ke lantai,” lanjut Eko.

RU semakin beringas. Ia segera berdiri dan memecahkan cermin rias. Belingnya ditodongkan ke muka RA sambil memberikan ancaman. Korban yang mulai ketakutan luar biasa lantas berteriak meminta pertolongan. Jeritan tersebut rupanya membuat RU gelap mata. Ia tusukan pecahan kaca digenggamannya ke tubuh RA berkali-kali.

Sabtu, 16 Oktober 2021, pukul 04.30 Wita, petugas hotel menemukan RA tekapar penuh darah di lantai kamarnya. Petugas segera melaporkan temuan tersebut kepada polisi dan membawa RA yang sudah tak bernyawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Setelah itu, jenazah RA dibawa ke kampung halamannya di Banjarmasin untuk dikebumikan.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi memeriksa 11 rekan korban dan tujuh petugas hotel. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya, satu botol minuman keras, satu pisau cutter, tiga alat kontrasepsi, dan selembar surat vaksinasi atasnama RA.

“Hasil visum et repertum, ditemukan 25 luka tusukan benda tajam di bagian depan dan belakang tubuh korban,” ungkap Kepala Sub Unit Inafis Polresta Samarinda, Ajun Inspektur Polisi Dua Harry Cahyadi, pada kesempatan sebelumnya.

Setelah membunuh korban, RU kabur. Berdasarkan keterangan polisi, selama kabur, RU kerap berpindah-pindah tempat, dari Samarinda hingga daerah lain. Biasanya, ia menumpang tidur di rumah para kerabatnya. Di Kutai Barat, RU tinggal di rumah pamannya di Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung. Di lokasi inilah ia ditangkap polisi.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Dari tangan RU, polisi mengamankan satu unit ponsel pintar yang digunakan RU berkomunikasi dengan EW. Selain itu, petugas menyita jaket hitam, kaus putih, celana jin hitam, dan sepasang sandal jepit hitam yang dipakai tersangka saat menemui RA di hotel.

“Sedangkan satu unit iPhone 6 plus milik korban, belum ditemukan. Kami sudah masukan dalam daftar pencarian barang (DPB),” sambung Eko.

Polisi menjerat RU dengan pasal 340 juncto pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan EW dijerat Undang-Undang 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara.

Eko menjelaskan, EW menjadi mucikari sejak 2020. Pria asal Kalimantan Selatan itu disebut yang membawa RA ke Samarinda. Ia pula yang menjadikan RA sebagai penghibur pria hidung belang. Untuk bisa mengencani RA, EW memasang tarif Rp 400–800 ribu. Dari harga tersebut, EW mengambil sebagiannya.  

"Jika pembayarannya Rp 400 ribu, tersangka EW mendapat pembagian Rp 100 ribu. Kalau Rp 500 hingga 600 ribu, tersangka mendapat Rp 150 ribu. Jika Rp 800 ribu, tersangka dapat Rp 250 ribu,” tutup Wakapolresta Samarinda. (*)   

Editor: Surya Aditya 

Editor : Fel GM
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.